Tampilkan postingan dengan label Toharoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Toharoh. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Februari 2017

Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum

Assalamualaikum wr wb
Kehidupan dunia ini hanya sementara, kehidupan yang kekal yaitu di akhirat. Orang yang mengetahui akan hal ini akan merugi kelak apabila ia tidak mempersiapkan bekal untuk di akhirat.
Tayammum adalah salah satu macam dari thaharah atau bersuci. Ada beberapa hal yang bisa merusak atau membatalkan tayammum. Jika salah satu dikerjakan setelah tayammum, maka tayammum yang telah dikerjakan menjadi rusak atau batal. Adapun hal-hal yang membatalkan tayammum ada 3, yaitu:

1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu


Segala sesuatu yang membatalkan wudhu, seperti menyentuh kemaluan, hilangnya akal dll, jika terjadi setelah tayammum maka tayammum menjadi rusak atau batal. hal ini dikarenakan tayammum sama seperti wudhu karena menggantikan wudhu ketika tidak mendapatkan air. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu jika terjadi setelah tayammum juga membatalkan tayammum, tetapi hanya berlaku jika tayammum yang dilakukan adalah pengganti wudhu. Adapun ketika tayammum yang dilakukan adalah pengganti mandi, maka tidak batal tayammumnya meski mengerjakan hal-hal yang membatalkan wudhu. Hanya saja katika hendak shalat atau ibadah yang memerlukan bersuci, maka diharuskan untuk berwudhu atau tayammum lagi sebagai pengganti dari wudhu .

2. Murtad

Murtad adalah keluar dari agama islam, dengan ucapan, perbuatan atau keyakinan. Seorang yang telah bertayammum, kemudian murtad, maka tayammum yang telah dikerjakan menjadi rusak atau batal. Karena tayammum adalah bentuk thaharah/bersuci yang lemah. Karena tayammum adalah bentuk keringanan supaya diperbolehkan mengerjakan ibadah yang memerlukan bersuci terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan wudhu. Ketika
seorang murtad ketika sedang wudhu atau setelah wudhu maka wudhunya tidak batal. Karena wudhu merupakan thaharah/bersuci untuk mengangkat hadast, sehingga disebut thaharah yang kuat. Tetapi, jika seorang murtad ketika sedang wudhu kemudian masuk islam lagi, maka tidak perlu mengulangi wudhu dari awal. Tetepi meneruskan wudhunya dengan memperbarui niatnya kembali.

3. Menyangka adanya air jika bertayammum karena tidak ada air

Telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, bahwa sebab-sebab orang bertayammum ada 3, yaitu: tidak ada air, sakit dan membutuhkan air karena hayawan muhtaram yang kehausan. Orang yang tayammum karena sakit atau memerlukan air untuk minum, maka tidak rusak atau batal tayammumnya dengan ada atau tidak adanya air. Adapun orang yang bertayammum karena tidak ada air, maka bisa rusak atau batal tayammumnya dengan menyangka atau meyakini ada air dengan beberapa perincian sebagai berikut:

a. Jika menyangka ada air sebelum shalat dan tidak ada penghalang menuju air, maka tayammumnya batal.

b. Jika menyangka ada air sebelum shalat tetapi ada penghalang untuk sampai ke tempat air berada, maka tayammumnya tidak batal.

c. Jika menyangka ada air ketika shalat, maka tayammumnya tidak batal.

d. Jika meyakini ada air ketika shalat, tetapi shalat yang dilakukan dengan tayammum wajib qodho’, maka shalat dan tayammumnya batal.
Contoh: ketika seorang bertayammum di tempat yang biasanya terdapat air (tetapi waktu tayammum sedang tidak ada air), namun ketika sedang shalat dengan tayammum tersebut melihat ada rombongan membawa air, maka shalat dan tayammumnya batal.

e. Jika meyakini ada air ketika shalat dan shalat tersebut tidak wajib untuk mengqodho’, maka shalatnya sah. Dan diperbolehkan untuk memilih antara membatalkan shalat kemudian wudhu atau meneruskan shalat hingga selesai. Contoh: ketika seorang bertayammum di daerah yang biasanya tidak ada air, kemudian shalat dan di tengah shalat melihat air, maka shalatnya tetap sah dan diberi pilihan antara meneruskan shalat hingga selesai atau membetalkan shalat dan mengulanginya setelah berwudhu.

Demikian pembahasan kali ini, semoga ini akan menambah pengetahuan kita tentang ilmu agama islam dan senantiasa mengamalkannya di saat kita harus bertayammum.

Terimakasih....

Minggu, 05 Februari 2017

Fardhu tayammum


Assalamualaikum wr wb
Sebagaimana dalam wudhu dan mandi memiliki fardhu atau hal-hal yang wajib dilakukan, tayammum juga memiliki fardhu atau hal-hal yang wajib dilakukan juga.

Adapun fardhu-fardhu tayammum ada 5, yaitu:

1. Memindah debu

Syarat tayammum yang pertama adalah memindah debu dari tanah atau tempat yang lainnya ke angota tayammum. Tempat mengambil debu tidak harus dari tanah atau semisalnya, boleh juga bertayammum dengan debu yang menempel pada anggota tayammum (wajah dan tangan). Gambarannya adalah ketika di kedua tangan terdapat debu sebelum tayammum, kemudian debu tersebut diambil dengan telapak tangan dan diusapkan ke wajah dengan niat tayammum. Gambaran yang kedua adalah setelah mengusap wajah dengan debu, angin berhembus membawa debu dan menempel di wajah. Kemudian debu yang berada di wajah diambil dengan telapak tangan dan diusapkan ke tangan.

2. Niat

Dalam tayammum diwajibkan juga untuk niat, karena hal ini termasuk dalam sabda Rasulullah sallallhu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi: “Hanya saja ke-sah-an amal tergantung pada niat.” Niat dalam bertayammum beda dengan niat dalam wudhu. Adapun niat tayammum adalah niat supaya diperbolehkan untuk shalat dan tidak boleh niat untuk mengangkat hadast, karena tayammum tidak mengangkat hadast tetapi hanya memperbolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadast. Adapun waktu niat tayammum adalah membarengi niat mulai memindah debu dan terus-menerus niat tersebut hingga mengusap bagian dari wajah. Dan ketika debu menempel bagian wajah dibarengi niat supaya diperbolehkan untuk shalat. Tingkatan niat dalam tayammum Dalam tayammum, niat yang dilakukan memiliki tingkatan masing-masing dan mempengaruhi ibadah yang akan dikerjakan. Adapun tingkatan dalam niat terbagi menjadi 3, yaitu:

a. Niat supaya diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu atau thawaf yang wajib. Jika niat dalam tayammum adalah niat seperti ini maka diperbolehkan mengerjakan satu fadhu, semua shalat sunnah dan semua ibadah yang memerlukan untuk tayammum, seperti menyentuh mushaf dan sujud syukur.

b. Niat supaya diperbolehkan mengerjakan shalat (tanpa kata farhu), shalat sunnah, thawaf (tanpa kata fardhu) atau shalat jenazah. Jika niat dalam tayammum adalah niat seperti ini, maka diperbolehkan untuk mengerjakan semua shalat sunnah dan semua ibadah yang memerlukan untuk tayammum. Tetapi tidak diperbolehkan untuk mengerjakan ibadah yang fardhu ain, seperti shalat fardhu dan thawaf wajib.

c. Niat supaya diperbolehkan menyentuh mushaf atau segal sesuatu yang membutuhkan niat. Jika niat dalam tayammum adalah niat seperti ini maka diperbolehkan mengerjakan hal-hal yang membutuhkan tayammum, seperti sujud tilawah dan sujud syukur. Tetapi tidak diperbolehkan mengerjakan shalat ibadah fardhu maupun shalat sunnah.

3. Mengusap wajah

Mengusap wajah adalah bagian dari fardhu tayammum. Allah berfirman dalam Alquran: “Maka usaplah wajah kalian dan kedua tangan kalian.” Batasan mengusap wajah yang wajib dilakukan ketika tayammum adalah sama dengan membasuh muka ketika wudhu, yaitu dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ujung dagu. Dan dari telinga ke telinga yang lainnya. Tetapi tidak wajib mengusap bagian tempat tumbuhnya rambut dengan debu. Termasuk yang wajib diusap ketika tayammum adalah bagian jenggot yang tampak dan ujung hidung yang menghadap ke arah bibir atas.

4. Mengusap kedua tangan sampai siku 

Fardhu tayammum yang keempat adalah mengusap tangan sampai siku sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah. Adapun tata-cara yang disunnahkan dalam mengusap kedua tangan adalah menaruh jari-jari tangan kiri diatas punggung jari-jari tangan kanan selain ibujari, sekiranya ujung jari-jari tangan kanan tidak melebihi telunjuk tangan kiri. Kemudian menggerakan tangan kiri menuju pergelangan tangan kanan. Ketika telah sampai pergelangan tangan kanan, maka jari-jari tangan kiri ditekan dan digerakan menuju siku. Setelah mencapai siku, jari;jari tangan kiri diputar ke kiri. Kemudian telapak tangan kiri, yang masih berdebu disentuhkan ke lengan dan digerakan menuju pergelangan dengan mengangkat jempol/ ibu jari tangan kiri. Setelah mencapai pergelangan, maka ibujari tangan kiri diletakkan pada punggung ibujari tangan kanan. Untuk mengusap tangan kiri, maka cara yang dilakukan sama seperti mengusap tangan kanan.

5. Tertib antara dua usapan

Dalam usapan ketika bertayammum, maka harus berurutan antara usapan muka dan tangan. Tidak boleh mendahulukan usapan tangan dan mengakhirkan usapan muka. Jikamengusap tangan terlebih dahulu kemudian mengusap muka, maka yang dianggap sah adalah usapan muka. Sedang usapan pada tangan tidak sah. Sunnah-sunnah dalam tayammum Pekerjaan-pekerjaan yang disunnahkan dalam tayammum yaitu segala sunnah wudhu yang bisa dilakukan ketika bertayammum, selain mengusap sebanyak tiga kali, menyela-nyelai jenggot. Sehingga dalam tayammum tidak disunnahkan mengulangi usapan sampai tiga kali dan menyela-nyelai jenggot.

Dan sunnah-sunnah dalam tayammum yang lain ada 5, yaitu:

1. Merenggangkan jari-jari.

2. Menyedikitkan debu setelah mengambil debu.

3. Tidak mengangkat tangannya dari anggota tayammum yang sedang diusap hingga selesai.

4. Melepas cincin untuk mengambil debu pertama kali. Adapun melepas cincin ketika mengambil debu untuk yang kedua, maka hukumnya wajib jika cincin tersebut menghalangi debu sampai ke kulit.

5. Tidak mengusap debu pada anggota tayammum sampai seselai shalat.

Lengkap sudah pembahasan kali ini, terimakasih telah membaca semoga dapat difahami.

Wassalam......

Jumat, 03 Februari 2017

Syarat-Syarat Tayammum

Assalamualaikum wr wb
Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, bahwa tayammum adalah salah satu bentuk bersuci. Baik bersuci untuk mengangkat hadast kecil (pengganti wudhu) atau mengangkat hadast besar (pengganti mandi). Hanya saja dalam bertayammum, alat yang digunakan untuk bersuci adalah debu, bukan air. Sehingga ketentuan, syarat dan pelaksanaanya juga berbeda dari wudhu atau mandi.

Syarat-Syarat Sah Tayammum 


1. Hendaknya bertayammum dengan debu

Tayammum hanya sah dengan debu. Jika bukan dengan debu maka tidak sah tayammumnya, seperti bertayammum dengan pasir. Allah berfirman dalam Alquran:  “...... maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci)….” (QS. AnNisa: 43) Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dijadikan untuk kami
seluruh bumi sebagai masjid, dan tanahnya suci mensucikan.”

2. Hendaknya debunya adalah suci

Debu yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci. Sehingga tidak sah debu yang najis (seperti debu yang terbuat dari kotoran hewan) atau debu yang mutanajjis (seperti debu yang tercampur dengan sesuatu yang najis).

3. Hendaknya debunya tidak musta'mal 

Debu yang digunakan untuk bertayammum bukan debu yang musta'mal. Debu musta'mal tetap dihukumi debu yang suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bertayammum. Debu musta'mal terbagi menjadi 2, yaitu:

a. Debu musta'mal dalam mengangkat hadast, yaitu debu yang menempel pada anggota tayammum dan yang berjatuhan darinya.

b. Debu musta'mal dalam menghilangkan najis, yaitu debu yang digunakan untuk mengsucikan najis mugholadhoh pada basuhan terakhir (ke-7). Adapun debu yang digunakan untuk mensucikan najis mugholadhoh tetapi bukan untuk basuhan yang terakhir maka debu tersebut adalah najis. Jika debu yang digunakan adalah debu-debu tersebut maka tayammum tidak sah.

4. Hendaknya debu tidak bercampur dengan tepung atau semisalnya

Debu yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang murni. Tidak sah menggunakan debu yang bercampur dengan benda lain seperti tepung, semen dll. Baik campurannya sedikit ataupun banyak. Hal ini dikarenakan, jika debu bercampur dengan benda lain, maka debu akan terhalang untuk sampai kepada anggota tayammum. Ukuran sedikit atau banyaknya benda yang mencampuri debu adalah ketika campuran tersebut terlihat oleh mata maka campuran tersebut dihitung banyak. Jika tidak terlihat oleh mata maka sedikit. Permasalahan Jika debu bercampur dengan air musta'mal (air yang telah digunakan untuk membasuh basuhan wajib seperti membasuh muka pertama kali ketika wudhu) kemudian kering, maka debu tersebut tetap bisa digunakan untuk bertayammum.

5. Hendaknya menyengaja pada debu

Bagi orang yang bertayammum, wajib untuk memindah debu dari tempatnya secara sengaja ke wajah dan tangan, baik yang memindah debu adalah dirinya sendii, orang lain, anak kecil maupun orang kafir tetapi harus dengan ijin dari orang yang bertayammum. Jika debu berterbangan sehingga menempel pada muka dan tangannya, kemudian diusap-usapkan dengan niat untuk bertayammum, maka tayammum tidak sah. Hal ini dikarenakan tidak adanya kesengajaan dalam memindah debu ke anggota tayammum.

6. Hendaknya mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua pukulan.

Pukulan yang dimaksud adalah pukulan dalam mengambil debu. Maka disyaratkan dengan dua kali pukulan atau tepukan ke debu. Sehingga tidak sah jika hanya dengan satu tepukan saja, seperti menempelkan kain ke debu satu kali kemudian sebagian kain digunakan untuk mengusap wajah dan sebagian lain digunakan untuk mengusap tangan. Adapun ketika debu berterbangan terbawa angin, kemudian telapak tangan dihadangkan ke debu tersebut dan digunakan untuk mengusap muka, kemudian melakukan kedua kalinya dan digunakan untuk mengusap kedua tangan, maka sah tayammumnya. Karena ada kesengajaan untuk memindah debu dari udara ke tangan dan dilakukan dengan dua kali.

7. Hendaknya menghilangkan najis terlebih dahulu

Orang yang bertayammum disyaratkan untuk mengjilangkan najis yang menempel di badannya terlebih dahulu. Meskipun najis tersebut bukan berada di anggota tayammum. Najis yang wajib dihilangkan adalah najis yang tidak dimaafkan oleh syariat. Adapun najis yang dimaafkan maka tidak wajib untuk dihilangkan. Najis-najis yang dimaafkan dan yang tidak dimaafkan akan dibahas dalam BAB Najis. Hal ini berbeda dengan wudhu (dalam wudhu tidak disyaratkan menghilangkan najis terlebih dahulu) karena wudhu bertujuan mengangkat hadast. Dan hadast bisa terangkat atau hilang meskipun tanpa menghilangkan najis. Sedang dalam tayammum wajib menghilangkan najis terlebih dahulu karena tayammum bertujuan supaya diperbolehkan mengerjakan shalat bukan untuk mengangkat hadast. Sedang syarat shalat diantaranya adalah bersih dari najis. Sehingga supaya diperbolehkan untuk tayammum maka disyaratkan untuk menghilangkan najis terlebih dahulu, supaya diperbolehkan mengerjakan shalat. Jika bertayammum tanpa menghilangkan najis terlebih dahulu, padahal mampu untuk menghilangkannya, maka tayammumnya tidak sah. Tetapi ketika tidak bisa menghilangkan najis terlebih dahulu (seperti tidak ada air untuk menghilangkan najis), maka tayammum yang dilakukan sah dan wajib mengqodho’ shalatnya.

8. Hendaknya berusaha mencari arah kiblat sebelum tayammum

Ketika hendak bertayammum, maka disyaratkan untuk berusaha mencari arah kiblat terlebih dahulu. Tetapi jika telah mengetahui arah kiblat sebelumnya, seperti bertayammum di sebelah masjid, maka tidak perlu untuk mencari arah kiblat lagi. Namun sebagian ulama, seperti Imam Romli dan Assyarqowi berkata, tidak disyaratkan untuk mencari kiblat sebelum tayammum. Sehingga sah tayammum meski sebelum mencari arah kiblat.

9. Hendaknya tayammum dilakukan setelah masuknya waktu shalat

Tayammum yang dilakukan harus benar-benar/ yakin setelah masuk waktu shalat yang ingin dikerjakan. Karena tayammum adalah thaharah yang darurat. Dan tidak bisa dikatakan darurat ketika belum masuk waktu, karena belum ada kewajiban mengerjakan shalat. Sehingga disyaratkan masuk waktu shalat sebelum melakukan tayammum. Masuknya waktu shalat berbeda-beda pada setiap shalat yang akan dikerjakan. Perinciannya adalah sebagai berikut.

a. Ketika ingin mengerjakan shalat fardhu, maka tayammum harus dikerjakan setelah masuk waktu fardhu.

b. Ketika ingin mengerjakan shalat jenazah, maka tayammum harus dilakukan setelah mayit dimandikan.

c. Ketika ingin mengerjakan shalat sunnah yang memiliki waktu, maka tayammum harus dilakukan setelah masuk waktunya. Seperti ketika ingin melaksanakan shalat dhuha, maka harus bertayammum setelah masuk waktu shalat dhuha.

d. Ketika ingin mengerjakan shalat sunnah yang disunnahkan karena sebab tertentu, maka tayammum harus dilakukan ketika telah tiba waktu diperbolehkan mengerjakan shalat tersebut. Seperti ketika hendak mengerjakan shalat tahiyatul masji, maka tayammum harus dikerjakan setelah masuk masjid.

e. Ketika ingin mengerjakan shalat sunnah mutlak, maka bertayammum kapan saja selain di waktu dilarang mengerjakan shalat-shalat tersebut, seperti setelah shalat ashar.

10. Hendaknya bertayammum untuk setiap fardhu

Seorang yang bertayammum untuk mengerjakan sesuatu yang fardhu, shalat ataupaun bukan shalat (seperti thawaf wajib), maka harus bertayammum setiap kali hendak melaksanakan ibadah fardhu tersebut. Fardhu yang dimaksud adalah fardhu ain. Baik fardhu tersebut karena sudah menjadi kewajibannya (seperti shalat fardhu) atau karena dinadzari. Sehingga tidak dibolehkan menggabungkan dua ibadah fardhu dengan satu tayammum saja. Tetapi satu tayammum untuk satu fardhu. Adapun fardhu kifayah, seperti shalat jenazah, dan sunnah, maka diperbolehkan mengumpulkan ibadah tersebut meski hanya dengan satu tayammum saja. Sehingga setelah mengerjakan shalat fardhu, misalnya, maka boleh mengerjakan shalat sunnah yang lainnya tanpa perlu bertayammum lagi. Begitu juga ketika ingin mengerjakan shalat sunnah, maka hanya diperlukan tayammum satu kali saja dan mengerjakan shalat sunnah sebanyak mungkin.

Alhamdulillah, tak terasa kesepuluh syarat tayammum sudah saya bahas, semoga dapat difahami dan diamalkan oleh pembaca ketika di suatu saat ingin bertayammum karena kondisi yang mengharuskan kita tayammum. Mohon maaf jika ada kesalahan dan terimakasih telah membaca.

Wassalam...,

Kamis, 02 Februari 2017

Sebab-sebab Tayammum


Assalamu alaikum wr wb
Selamat malam, semoga kita selalau menanam kebaikan. Karena hal baik yang kita tanam akan kita rasakan buahnya. Tayammum adalah menggunakan debu ke muka dan kedua tangan dengan cara yang dikhususkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Alquran “Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan sedangkan kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Penganmpun.” (An-nisa :43) Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dijadikan untuk kami seluruh bumi sebagai masjid, dan tanahnya suci mensucikan.” Tayammum bisa menjadi pengganti wudhu ketika tidak mendapatkan air untuk berwudhu, juga sebagai pengganti mandi besar ketika terkena kewajiban mandi tapi tidak mendapatkan air. Seorang diperbolehkan bertayammum ketika terjadi dalam dirinya salah satu dari hal-hal yang memperbolehkan tayammum. Jika ada satu saja hal yang memperbolahkan tayammum, maka dia diperbolehkan bertayammum.

Adapun sebab-sebab/ hal-hal yang memperbolehkan tayammum ada 3, yaitu:

1. Tidak ada air

Jika seorang tidak bisa menggunakan air maka diperbolehkan untuk bertayammum. Yang dimaksud dengan ‘tidak bisa menggunakan air’ adalah tidak bisa memakai air karena kenyataannya tidak mendapatkan air setelah berusaha mencarinya atau mendapatkan air tapi ada hal-hal yang mencegah dirinya menggunakan air. Beberapa contoh ada air tapi tidak bisa menggunakannya karena beberapa hal, yaitu:

a. Seorang mendapatkan air tapi juga membutuhkannya untuk minum hayawan muhtarom. Maka orang tersebut bertayammum dan airnya digunakan untuk minum.

b. seorang mendapatkan air dijual dengan harga diatas rata-rata daerah tersebut.

c. Seorang mendapatkan air namun ada bahaya yang menghadang sebelum mencapai air seperti binatang buas.

d. Seorang mendapatkan air tetapi tidak bisa menggunakannya dikarenakan sakit. Jika terjadi pada diri seseorang salah satu gambaran dari contoh diatas maka dia diperbolehkan tayammum.

Permasalahan

a. Jika seorang meyakini tidak ada air maka tidak perlu mencari air tetapi langsung tayammum. Namun jika ada prasangka ada air di sekelilingnya maka wajib mencari air hingga mencapai haddul ghaust atau seukuran 150 m. jika berprasangka ada air di luar batas tersebut maka tidak wajib mencari air. Jika meyakini adanya air di daerah yang lebih dari 150 m, maka wajib mencari air hingga mencapai 4,5 km. lebih dari jarak tersebut tidak wajib mencari air, tetapi langsung bertayammum. Kewajiban mencari air dalam batasan-batasan tersebut hanya bagi orang yang merasa aman dirinya, anggota tubuh, harta, terpisah dari rombongan dan keluar waktu shalat. Tetapi jika ia mencari air dalam batasan tersebut akan terancam bahaya, baik dirinya, anggota tubuhnya, harta dll, maka tidak wajib mencari air.

b. Jika memiliki air yang hanya cukup untuk membasuh beberapa anggota wudhu saja, maka air tersebut digunakan untuk berwudhu secukupnya, setelah itu bertayammum.

2. Sakit

Sebab yang kedua, yang memperbolehkan seorang bertayammum adalah sakit. Namun tidak semua penyakit yang menimpa yang memperbolehkan untuk bertayammum. Sakit yang memperbolahkan seseorang untuk bertayammum adalah sakit yang sekiranya jika memakai air akan menimbulkan hal buruk pada dirinya, manfaat anggota tubuhnya, menambah lama masa penyembuhan atau terjadi perubahan yang buruk pada anggota tubuhnya. Jika orang yang sakit menggunakan air, maka akan muncul hal-hal tersebut, maka diperbolehkan untuk bertayammum. Namun ada keterangan dari dokter bahwa jika orang yang sakit tersebut jika menggunakan air akan muncul hal-hal tersebut. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan hukum bertayammum bagi orang yang sakit, yaitu:

a. Wajib
Seorang yang sakit wajib bertayammum dan tidak boleh menggunakan air jika ketika menggunakan air ditakutkan akan binasa (mati).

b. Boleh
Boleh bertayammum bagi orang yang sakit, yang ketika menggunakan air akan menimbulkan bahaya- bahaya yang telah disebutkan diatas

c. Haram
Orang yang sakit haram menggunakan air jika sakit yang diderita adalah sakit yang ringan, sekiranya tidak ada bahaya apapun ketika menggunakan air.

Permasalahan

a. Seorang yang takut menggunakan air di sebagian tubuhnya. Maka terlebih dahulu harus membasuh yang tidak terluka. Kemudian jika dia berwudhu maka bertayammum ketika membasuh bagian yang tidak terluka.
Contoh: ketika seorang luka bagian tangan atau telapak kakinya dan tidak mungkin dibasuh dengan air ketika wudhu. Maka terlebih dahulu yang wajib dilakukan adalah berwudhu seperti biasa. Kemudian ketika hendak membasuh tangan atau kaki, maka membasuh bagian yang tidak terluka dengan air. Adapun bagian yang luka tidak perlu dibasuh, tetapi diganti dengan tayammum di wajah dan tangan. Dari sini, jika yang terluka adalah 2 anggota wudhu, seperti tangan dan telapak kaki, maka wajib mengerjakan 2 kali tayammum. Adapun seorang yang terkena kewajiban mandi tetapi ada bagian tubuh yang tidak mungkin dibasuh dengan air karena luka, maka ia wajib tayammum sebagai pengganti dari membasuh luka tersebut. Adapun waktunya bisa sebelum mandi atau setelah mandi.

b. Seorang yang luka dan luka tersebut tertutup dengan sesuatu, seperti perban dll. Seorang yang lukanya tertutup oleh perban, misalnya, maka wajib untuk mencabutnya dalam 3 gambaran, yaitu:

1. Jika dilepas maka memungkinkan membasuh bagian yang terluka dengan air.

2. Tidak mungkin dilepas tetapi perban menutup bagian yang tidak terluka. Maka wajib dilepas untuk membasuh bagian yang tidak terluka.

3. Perban terletak di anggota tayammum (tangan dan wajah) dan jika dilepas bisa mengusap bagian yang terluka dangan debu. Jika salah satu dari gambaran tersebut terjadi, maka wajib melepas perban atau semisalnya. Hal ini wajib dilakukan jika tidak dikhawatirkan hal-hal yang membahayakan diri, anggota badan, bertambah lama masa sembuh dll. Jika dikhawatirkan akan terjadi hal-hal tersebut maka tidak wajib melepas perban dan semisalnya. Tetapi yang wajib dilakukan adalah membasuh bagian yang tidak terluka, mengusap dengan air bagian atas perban dan bertayammum sebagai pengganti dari bagian tubuh yang terluka. 

Tambahan :

Orang lukanya tertutup perban atau semisalnya dan tidak mungkin untuk melepasnya, maka adakalanya wajib mengqodho’ shalat yang telah dikerjakan, namun adakalanya tidak wajib mengqodho’. Orang yang lukanya tertutup perban wajib mengqodho’ shalatnya dalam 3 gambaran, yaitu:

1. Penutup luka atau perban terletak di anggota tayammum (wajah atau tangan). Maka wajib mengqodho’ shalatnya, baik menaruh penutup tersebut setelah bersuci (wudhu) terlebih dahulu atau tidak. Baik penutup atau perban tersebut mengambil bagian tubuh yang sehat ataupun tidak. Maka ketika menaruh penutup luka atau perban di anggota tayammum maka wajib mengqodho’ shalat yang telah dikerjakan selama memakai perban.

2. Penutup luka atau perban tidak terletak di anggota tayammum, tetapi mengambil bagian yang tidak terluka melebihi ukuran untuk menahan perban agar tidak terlepas. Maka wajib mengqodho’ shalatnya, baik menaruh penutup tersebut setelah bersuci (wudhu) terlebih dahulu atau tidak.

3. Penutup luka atau perban mengambil bagian yang tidak terluka, tetapi hanya sebatas untuk menahan agar penutup atau perban tidak terlepas. Maka wajib mengqodho’ shalat tetapi jika meletakan penutup tersebut sebelum bersuci (berwudhu) terlebih dahulu. 
Tidak wajib mengqodho’ shalat dalam 2 gambaran, yaitu:

1. Penutup luka atau perban tidak mengambil bagian yang tidak terluka dan bukan terletak di anggota tayammum. Maka tidak wajib mengqodho’, baik menaruh penutup luka dalam keadaan bersuci terlebih dahulu ataupun tidak.

2. Penutup luka atau perban mengambil bagian yang tidak terluka hanya sebatas ukuran untuk menahan penutup atau perban agar tidak terlepas dan menaruh perban tersebut setelah besuci terlebih dahulu.

3. Butuh air karena hayawan muhtarom yang kehausan. 

Setiap makhluk hidup memerlukan air. Ketika memiliki air dan ingin digunakan untuk berwudhu, tetapi memerlukan air karena kehausan (sekiranya jika tidak minum akan sakit atau bahaya-bahaya yang telah disebutkan sebelumnya), maka diperbolehkan untuk bertayammum dan airnya digunakan untuk minum, baik dirinya sendiri yang memerlukan air tersebut ataupun yang lainnya. Dengan syarat yang memerlukan air adalah hayawan muhtarom. Hayawan muhtarom adalah hewan yang haram untuk dibunuh. Hewan disini mencakup manusia atau bukan, milik sendiri atau orang lain. Namun, jika yang memerlukan air karena kehausan bukan hayawan muhtarom maka air harus digunakan untuk berwudhu dan tidak boleh bertayammum.
Hayawan yang bukan termasuk muhtarom ada 6, yaitu:
1. Orang yang meninggalkan shalat
2. Zani muhshon
3. Kafir yang memerangi islam
4. Murtad
5. Anjing galak
6. Babi
Jika salah satu dari hayawan bukan muhtarom memerlukan air, tetapi air diperlukan untuk bersuci, maka air harus digunakan untuk bersuci dan tidak memperdulikan kehausan dari hayawan bukan muhtarom tersebut.

Itulah sebab-sebab tayammum yang dapat saya sampaikan, sebagaimana kita ketahui kesempurnaan hanyalah milik Allah dan tempat kesalahan dan dosa adalah manusia, oleh karena itu saya mohon maaf atas kekurangan saya.

Wassalam

Rabu, 01 Februari 2017

Perkara Yang Dilarang Bagi Orang Yang Berhadast

Perkara Yang Dilarang Bagi Orang Yang Berhadats


Assalamualaikum wr wb
Seorang yang berhadast maka dilarang melakukan sesuatu yang bergantung pada kesucian. Hadast yang dimaksud adalah mencakup hadast kecil maupun hadast besar. Hadast kecil adalah hal-hal yang mewajibkan wudhu, sedang hadast besar adalah hal-hal yang mewajibkan mandi. Seorang yang terkena hadast kecil maupun besar memiliki larangan atau larangan masing-masing. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:

1). Seorang yang terkena hadast kecil

Seorang yang terkena hadast kecil/ yang tidak memiliki wudhu atau batal wudhunya, maka diharamkan mengerjakan 4 perkara, yaitu:

a. Shalat
Shalat diharamkan bagi orang yang berhadast atau tidak memiliki wudhu. Karena diantara syarat sah shalat adalah harus bersuci. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak (menerima) shadaqah dari harta haram.” Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Allah tidak menerima shalat salah satu diantara kalian jika dia berhadast sampai dia berwudhu.” Artinya shalat tidaklah sah jika tidak berwudhu. Sehingga perbuatan yang tidak sah maka diharamkan untuk dikerjakan. Bukan hanya shalat saja yang diharamkan, tetapi ibadah yang seperti shalat juga diharamkan ketika berhadast. Ibadah-ibadah tersebut yaitu: sujud thilawah, sujud syukur, khutbah jum’at dan shalat jenazah.

b. Thawaf
Thawaf adalah ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi ka’bah. Ibadah thawaf sama dengan shalat, sama-sama memerlukan kesucian terlebih dahulu sebelum melaksanakannya. Sehingga thawaf yang dilakukan tanpa bersuci terlebih dahulu juga diharamkan, baik thawaf yang fardhu maupun yang sunnah. Nabi Muhammad sallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Thawaf di baitullah adalah seperti shalat (di dalam kewajiban menutup aurat dan bersuci.)” Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Thawaf adalah shalat, hanya saja Allah menghalalkan (memperbolehkan) berkata di dalamnya. Barangsiapa yang berkata (ketika thawaf) maka berkatalah dengan ucapan baik.”

c. Menyentuh mushaf
Mushaf adalah segala sesuatu yang tertulis Alquran di dalamnya meski sebagian ayat Alquran dan dengan tujuan untuk belajar (dibaca). Seorang yang tidak memliki wudhu (berhadast) maka diharamkam untuk menyentuh mushaf. Allah berfirman dalam Alquran: “Tidak menyentuhnya (Alquran) kecuali orang-orang yang bersuci.” Dalam hadist, Nabi juga bersabda:  “Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang bersuci.”

d. Membawa mushaf Bagi orang yang telah menginjak usia baligh yang berhadast, maka dilarang atau diharamkan membawa mushaf.
Hal ini dikarenakan jika menyentuhnya saja diharamkan atau dilarang maka begitu juga membawanya. Karena membawa lebih dari sekedar menyentuh. Tetapi bagaimana jika membawa mushaf bersama barang lain? maka hal ini diperinci sebagai berikut:

1. Jika hanya bertujuan membawa mushaf saja, maka tidak diperbolehkan (diharamkan).

2. Jika hanya bertujuan membawa barang, maka diperbolehkan.

3. Jika bertujuan membawa keduanya (barang dan mushaf), maka tidak diperbolehkan (diharamkan) menurut Imam Ibn hajar. Namun menurut Imam Ramli maka diperbolahkan.

4. Jika tidak bertujuan membawa apapun (tidak bertujuan membawa barang juga tidak bertujuan membawa mushaf), maka tidak diperbolehkan menurut Imam Ibn Hajar. Namun menurut imam Ramli tetap diperbolehkan.

Tambahan

1. Diperbolehkan bagi anak kecil yang telah menginjak tamyiz membawa mushaf untuk belajar.

2. Tidak boleh menyentuh dan membawa sampul mushaf bagi orang yang berhadast, kecuali jika sampul tersebut tidak dinamakan sampul mushaf lagi (dijadikan sampul kitab lain).

3. Tidak diperbolehkan untuk membawa mushaf bagi orang yang berhadast, kecuali karena hal darurat dan tidak memungkinkan untuk bertayammum terlebih dahulu. Seperti ketika melihat mushaf akan terbakar.

4. Termasuk mushaf adalah terjemahan Alquran. Karena terjemahan Alquran tidak sama seperti tafsir Alquran.

5. Tidak dilarang mendengarkan bacaan Alquran bagi orang kafir, tetapi tidak diperbolehkan untuk menyentuh Alquran. Allah berfirman dalam Alquran: “Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar kalam Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui.” Apakah diperbolehkan mengajarkan Alquran kepada orang kafir? Jika bisa diharapkan keislamannya (bisa masuk islam) maka diperbolahkan. Namun jika tidak bisa diharapkan keislamannya (tidak mungkin masuk islam) maka tidak diperbolehkan. Tetapi sebagian ulama mengatakan tidak diperbolehkan mengajarkan Alquran kepada orang kafir meski diharapkan masuk islam, hal ini sama dengan menjual mushaf kepada orang kafir, maka hukumnya haram.

2). Orang yang terkena junub/ janabah

Junub adalah memasukan kepala penis atau seukuran kepala penis ke dalam farj, orang yang dimasuki kepala penis atau orang yang keluar mani yang mewajibkan mandi.

Dari pengertian tersebut, orang junub terbagi menjadi 3, yaitu:

1. Seorang yang memasukan kepala penisnya ke dalam farj.

2. Seorang yang farjnya dimasuki kepala penis.

3. Seorang yang terkena kewajiban mandi disebabkan keluar mani.

Seorang yang terkena hadast besar karena junub, maka dilarang/diharamkan melakukan 6 perkara, yaitu:
a. Shalat

b. Thawaf

c. Menyentuh mushaf

d. Membawa mushaf

Penjelasan 4 perkara ini telah dibahas dalam hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadast.

e. Berdiam di dalam masjid.
Diharamkan bagi orang yang junub untuk tinggal atau berdiam diri di dalam masjib. Meskipun hanya seukuran thumakninah shalat (seukuran bacaan subhanallah). Begitu juga diharamkan taraddud di dalam masjid. Taraddud adalah masuk masjid melalui satu pintu dan keluar dengan pintu tersebut. Adapun lewat saja, yaitu masuk masjid melalui satu pintu dan keluar dengan pintu yang lain maka diperbolehkan. Dengan syarat tidak berdiam di dalam masjid meki sebentar. Allah bersabda: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja.” Termasuk bagian masjid adalah atap, serambi, jendela pada atap, tembok dan banguan bawah tanah masjid. Sehingga orang yang junub haram juga untuk berdiam di tempat-tempat tersebut.

f. Membaca Alquran
Seorang yang junub dilarang atau diharamkan juga untuk membaca Alquran. Tetapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sehingga haram bagi orang yang junub membaca Alquran. Jika salah satu syarat tidak ada maka bacaan Alquran yang dilakukan oleh orang yang junub tidak haram. Adapun syarat-syarat orang junub membaca Alquran adalah sebagai berikut:

1. Bacaan yang dilakukan adalah dengan lafadz atau suara.
Sehingga tidak haram bacaan Alquran dengan isyarat kecuali bagi orang yang bisu. Maka orang yang bisu yang terkena junub membaca Alquran dengan isyarat hukumnya haram.

2. Bacaan yang dilakukan orang junub bisa terdengar oleh dirinya sendiri.
Jika bacaan yang dilakukan tidak terdengar oleh dirinya sendiri maka tidak haram.

3. Yang membaca adalah orang muslim.

4. Yang membaca adalah orang yang mukallaf (baligh dan berakal).

5. Yang dibaca adalah Alquran.
Jika yang dibaca bukan Alquran, seperti kitab injil atau taurat, maka tidak diharamkan.

6. Ada kesengajaan untuk membaca Alquran.
Jika orang yang junub membaca Alquran dengan tujuan membaca Alquran, bukan dengan tujuan yang lain maka diharamkan. Begitu juga diharamkan ketika membaca Alquran tanpa ada tujuan sama sekali. Tetapi jika membaca Alquran dengan tujuan bukan membaca Alquran, seperti membaca untuk kesembuhan, atau tabarruk (mengambil berkah), atau dengan tujuan membaca Alquran dan tujuan yang lain, maka bacaan yang dilakukan orang junub tersebut tidaklah haram.

7. Bacaan yang dilakukan adalah bacaan sunnah.
Jika bacaan yang dilakukan adalah bacaan wajib maka hukumnya tidak haram. baik bacaan wajib tersebut terdapat di dalam shalat atau di luar shalat. Contoh bacaan wajib dalam shalat adalah membaca surah Alfatihah. Ketika seorang yang terkena junub dan telah tiba waktu shalat, namun tidak menemukan air untuk mandi atau debu untuk tayammum, maka yang wajib ia lakukan adalah shalat meski dalam keadaan junub. Dan wajib membaca Alfatihah. Tetapi tidak diperbolehkan membaca surat selain surat Alfatihah. Contoh bacaan wajib di luar shalat adalah seorang yang bernadzar akan membaca surat yaasiin di waktu tertentu, namun diwaktu yang telah ditentukan dia terkena junub dan tidak menemukan air ataupun debu. Maka ia tetap wajib membaca surat yaasiin di waktu tersebut.

3). Perempuan yang sedang haidh

Perempuan yang haidh diharamkan juga baginya beberapa perkara. Perkara-perkara yang diharamkan bagi perempuan yang sedang mengalami haidh ada 10 macam, yaitu:

1. Shalat
Perempuan yang haidh diharamkan untuk mengerjakan shalat. Meski secara dhohir atau kenyataan mampu mengerjakan shalat, tapi syariat melarang perempuan yang haidh untuk mengerjakan shalat. Jika tetap memaksa mengerjakan shalat maka shalatnya tidak sah meski dia tidak tahu hukumnya atau lupa. Setelah darah haidh berhenti seorang perempuan tidak diwajibkan mengqodho’ shalat yang telah ditinggalkan selama haidh. Jika tetap mengqodho’ maka sebagian ulama mengatakan haram hukumnya. Berbeda dengan puasa. Ketika perempuan telah berhenti dari haidh maka puasa wajib (seperti puasa Ramadhan) yang telah ia tinggalkan selama haidh tetap wajib qodho’. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh sayidah Aisyah, beliau bersabda “Kami diperintahkan untuk mengqodho’ puasa tetapi tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”

2. Thawaf.

3. Menyentuh mushaf

4. Membawa mushaf

5. Berdiam di dalam masjid. Rasulullah sallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan haidh dan orng yang junub.”

6. Membaca Alquran.

7. Puasa. 
Perempuan yang haidh tidah diperbolehkan puasa. Artinya jika berniat puasa maka haram hukumnya. Namun jika ia tidak makan atau tidak minum tetapi tidak berniat puasa maka tidak haram.

8. Cerai. 
Diharamkan bagi seorang suami untuk menceraikan istrinya ketika haidh. Hal ini dikarenakan masa iddah bagi perempuan yang pernah mengalami haidh adalah dengan 3 kali masa suci. Jika ditalak ketika haidh maka masa iddah bagi perempuan akan lebih lama.

9. Lewat di dalam masjid jika takut mengotori masjid. 
Jika tidak takut mengotori masjid, seperti jika telah tertutup rapat sehingga darah haidh tidak akan mungkin mengotori masjid, maka diperbolehkan baginya untuk lewat di dalam masjid. Namun dimakruhkan jika tidak ada keperluan lewat di dalam masjid.

10. Bersenang-senang dengan anggota badan yang terletak diantara pusar dan lutut.
Artinya perempuan yang haidh haram untuk bersenang-senang dengan suaminya pada anggota tubuh yang terletak antara pusar dan lutut. Baik dengan bersetubuh (dengan penghalang maupun tanpa penghalang), atau dengan selain bersetubuh tapi tanpa penghalang (kulit bertemu dengan kulit).

Demikianlah yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini, dengan penuh harapan semoga kita semua dapat mengambil intisari dari pembahasan tersebut. Kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalam.....,

Selasa, 31 Januari 2017

Perkara yang Membatalkan Wudhu

Perkara yang Membatalkan Wudhu

Assalamu alaikum wr wb
Wudhu adalah sarana yang wajib dilakukan sebelum mengerjakan shalat atau ibadah yang memerlukan untuk bersuci terlebih dahulu. Seorang yang telah berwudhu ia dikatakan sebagai orang yang telah bersuci sehingga diperbolehkan untuk shalat dll. tetapi ada beberapa hal yang menyebabkan wudhu yang dimiliki seseorang menjadi rusak atau batal. Sehingga ketika ingin mengerjakan shalat atau ibadah yang lainnya memerlukan wudhu kembali.
Adapun yang bisa merusak atau membatalkan wudhu adalah ada 4 macam, yaitu:

1. Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan depan maupun belakang, baik berupa angin atau benda yang lainnya kecuali air mani. 


Kemaluan depan ataupun belakang adalah tempat keluarnya kotoran. Segala sesuatu yang keluar darinya, apapun bentuknya maka membatalkan wudhu. Baik yang keluar adalah sesuatu yang umum seperti kotoran dan air kencing, ataupun yang jarang terjadi seperti darah dan cacing. Semua itu membatalkan wudhu kecuali air mani. Seorang yang keluar air maninya maka wudhu yang ia punya tidak batal, tetapi ia wajib mandi. Namun tidak semua air mani yang keluar tidak membatalkan wudhu. Air mani yang tidak membatalkan wudhu adalah mani yang memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Mani dirinya sendiri 

Jika mani yang keluar adalah mani orang lain seperti seorang suami yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan tidur, sedang istri tidak terangkat syahwatnya maka mani yang keluar dari kemaluan istri setelah mandi, tidak mewajibkan mandi tapi wudhunya batal. 

2. Mani yang keluar adalah mani pertama kali 

Hal ini bisa terjadi ketika seorang telah keluar mani, kemudian ia masukan ke dalam kemaluannya kembali. sehingga mani yang keluar tidak mewajibkan mandi tapi membatalkan wudhu. 

3. Tidak bercampur dengan mani yang lain.

Jika mani yang keluar bercampur dengan mani orang lain maka membatalkan wudhu dan wajib mandi. 

2. Hilangnya akal (kesadaran) disebabkan karena tidur atau yang lainnya, kecuali tidurnya seseorang dalam posisi duduk, yang menetapkan tempat duduknya di bumi


Seorang yang kesadarannya hilang dengan sebab apapun (tidur, pingsan, gila dll) maka menyebabkan batal wudhunya. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedua mata adalah pengikat lubang anus. Barangsiapa yang tidur maka hendaknya ia berwudhu.” Artinya kesadaran adalah pengikat atau kunci dubur. Ketika seorang dalam keadaan sadar maka ia bisa menahan atau mengeluarkan segala sesuatu yang akan keluar dari dubur. Sehingga ketika tidak dalam keadaan sadar lubang anus tidak terkunci. Hal inilah yang membatalkan wudhu. Tetapi ketika kesadaran hilang disebabkan tidur dengan menempelkan pantat ke tempat duduk (seperti tidur dengan duduk bersila) maka wudhunya tidak batal. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: “Sahabat-sahabat Rasulullah mereka tertidur kemudian mereka sholat tanpa berwudhu lagi.” Dalam riwayat lain disebutkan:  “Mereka tertidur sehingga kepala mereka mengangguk-anggukan ke bumi.” Kesimpulan Tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah tidur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

a. Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak mungkin keluar angin ketika tidur. 

b. Tidak terlalu gemuk juga tidak terlalu kurus (ukuran orang pada umumnya). 

c. Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk pertama kali tidur. Jika keadaan tidurnya berubah maka wudhunya batal.

Jika bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang menyebabkan pantatnya terangkat maka wudhunya tidak batal, tetapi jika sebaliknya (bergoyang duduknya sehingga pantatnya terangkat kemudian baru bangun ) maka wudhunya batal. Permasalahan Seorang tidur dengan menempelkan pantatnya ke tempat duduknya, kemudian ada orang lain yang memberi tahu bahwa selama tidur ia mengerjakan perkara yang membatalkan wudhu. Bagaimana hukumnya? Jawab : Jika yang memberi tahu adalah seorang yang adil (orang yang tidak pernah mengerjakan dosa besar dan tidak terus-menerus mengerjakan dosa kecil) maka ucapannya diterima, sehingga wudhunya menjadi batal. Tetapi jika bukan orang yang adil maka wudhunya tidak batal. Faidah Wudhunya para Nabi tidak batal disebabkan tidur atau pingsan. Karena meskipun mata mereka tertidur tapi hati mereka tetap dalam keadaan terjaga. Sedang pingsan hanya menutup panca indera secara lahiriyah saja tetapi tidak menutup hati. Adapun gila dan ayan, hal tersebut mustahil atau tidak mungkin terjadi kepada para Nabi. 

3. Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang telah menginjak dewasa, yang tidak ada hubungan mahram dan tanpa penghalang. 


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “…. Atau kamu telah menyentuh perempuan…. Bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan, tidak serta-merta membatalkan wudhu. Tetapi bersentuhan yang membatalkan adalah yang memenuhi beberapa syarat, yaitu: 

a. Bersentuhannya sama-sama dengan kulit.

Termasuk kulit adalah gusi dan lidah. Sedangkan rambut, gigi dan gusi tidak termasuk dalam kategori kulit. Sehingga tidak batal wudhunya jika yang disentuh adalah bagian-bagian tersebut. 

b. Berbeda jenis.

Jika yang bersentuhan kulit adalah orang-orang yang sejenis, laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu. 

c. Sama-sama besar. 

Artinya kedua orang yang bersentuhan adalah orang-orang yang sama-sama besar, meskipun kedua orang yang bersentuhan belum menginjak usia baligh. Orang yang dianggap besar yaitu orang yang secara umum telah mencapai batasan syahwat, sekiranya jika ada seorang yang berwatak sehat maka ia berkeinginan untuk menikahinya. 

d. Keduanya tidak ada hubungan mahram. Mahram adalah orang-orang yang haram atau tidak boleh dinikahi. 

Mahram terbagi menjadi 3, yaitu; mahram karena sebab nasab, sebab pernikahan dan sebab persusuan. 
Mahram sebab nasab ada 7, yaitu: 
ibu, anak kandung perempuan, saudara perempuan, bibi saudara ayah, bibi saudara ibu, keponakan perempuan baik dari saudara laki-laki maupun perempuan.
Mahram sebab persusuan ada 7 juga, sama seperti mahram karena sebab nasab.
Mahram sebab pernikahan ada 4, yaitu: 
ibu istri (ibu mertua), anak dari istri, istrinya bapak, istrinya anak (menantu perempuan). Jika bersentuhan kulit dengan orang-orang diatas maka wudhunya tidak batal, tetapi jika bersentuhan bukan dengan orang-orang tersebut maka wudhunya batal. Adapun menyentuh istri adalah batal wudhunya. 

e. Bersentuhan tanpa penghalang. 

Jika bersentuhan tetapi ada penghalang, meski tipis, maka wudhunya tidak batal. Dari syarat-syarat tersebut maka jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka wudhunya tidak batal. Batalnya wudhu karena sebab bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan berlaku untuk orang yang menyentuh (yang menyentuh batal wudhunya) dan orang yang disentuh (orang yang disentuh batal wudhunya), belum baligh, lumpuh, dipaksa atau mayit. Tetapi yang batal wudhunya adalah yang menyentuh saja bukan mayitnya. 

4. Menyentuh kemaluan depan dari manusia atau bulatan lubang anus dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan. 


Dalam hadist, Nabi bersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu.” Dan beliau juga bersabda dalam hadist lain: “Jika salah seorang diantara kalian menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan, tidak ada penutup dan penghalang antara keduanya maka hendaknya ia berwudhu.” Kesimpulan Menyentuh kemaluan termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu dengan syarat sebagai berikut: 

1. Menyentuh dengan telapak tangan. 

Telapak tangan yang dimaksud adalah daerah yang tertutup ketika dua telapak tangan ditempelkan dengan sedikit menekan. Sehingga menyentuh dengan pinggir telapak tangan, bagian antara dua jari atau dengan selain telapak tangan maka tidak membatalkan wudhu. 

2. Yang disentuh adalah qubul dan lingkaran dubur 

Qubul adalah batang dzakar pada laki-laki dan pertemuan dua bibir Mrs.V pada perempuan. Sehingga jika telapak tangan menyentuh qubul atau lingkaran lubang anus maka membatalkan wudhu. Jika yang disentuh bukan bagian ini maka tidak membatalkan wudhu. 

3. Yang disentuh adalah qubul dan lingkaran dubur manusia. 

Menyentuh qubul atau lingkaran lubang anus membatalkan wudhu meskipun dari mayit atau kemaluan yang impoten. Jika menyentuh kemaluan hewan maka tidak membatalkan wudhu. 

4. Tanpa penghalang antara telapak tangan dan farj 

Jika ada penghalang ketika menyentuh qubul atau lingkaran lubang anus maka tidak membatalkan wudhu. Tambahan Termasuk membatalkan wudhu ketika disentuh adalah bagian bekas dzakar yang terpotong dan batang dzakar yang terpotong jika masih dinamakan dzakar, bukan bagian yang terpotong ketika dikhitan.
Udah dulu ya, lagi flu soalnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.

Wassalam....,

Senin, 30 Januari 2017

Syarat-syarat Wudhu

Syarat-syarat Wudhu

Assalamu alaikum wr wb
Sebelumya saya telah membahas rukun wudhu/fardhu wudhu. Selain fardhu-fardhu yang telah dibahas dalam fardhu-fardhu wudhu, wudhu juga memiliki syarat. Perbedaan dengan fardhu, syarat adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebelum mengerjakan sesuatu. Artinya syarat wudhu adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan wudhu. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka wudhunya tidak sah. Adapun syarat-syarat wudhu ada 10 macam, yaitu:

1. Islam

Disyaratkan bagi orang yang hendak wudhu harus beragama islam. Sehingga orang yang bukan beragama islam tidaklah sah wudhunya. Hal ini dikarenakan wudhu adalah ibadah yang memerlukan niat. Sedang orang kafir tidak sah niatnya, karena diantara syarat niat adalah beragama islam.

2. Tamyiz

Ada beberapa pendapat mengenai arti tamyiz, yaitu:

a. Paham omongan orang dan bisa menjawab.

b. Mampu makan, minum dan beristinja’ sendiri.

c. Bisa membedakan yang kanan dan yang kiri.

d. Bisa membedakan antara kurma dan bara api.

Jika seorang anak belum tamyiz maka wudhunya tidak sah kecuali untuk thawaf. Ketika seorang anak yang belum tamyiz diajak bersama orang tuanya haji atau umroh maka ia juga harus melaksanakan thawaf. Sedang syarat thawaf adalah sama seperti syarat shalat. Sehingga disyaratkan harus bersuci terlebih dahulu sebelum thawaf, maka sah wudhunya anak yang belum tamyiz untuk thawaf.

3. Bersih dari haidh dan nifas

Haidh dan nifas sama hukumnya seperti kencing dan berak, karena semua itu merupakan hal-hal yang bertentangan dengan wudhu. Sebab wudhu bertujuan mengangkat hadast, sedang haidh, nifas, kencing dan berak adalah perkara yang menimbulkan adanya hadast karena semuanya keluar dari kemaluan depan dan belakang.

4. Bersih dari hal-hal yang mencegah air sampai ke kulit

Ketika wudhu, maka semua anggota-anggota yang wajib dibasuh ketika wudhu (fardhu-fardhu wudhu) harus terbasuh oleh air semuanya. Tidak boleh tertutup oleh kotoran-kotoran yang menghalangi air sampai ke kulit. Jika ada penghalang yang menghalangi air wudhu sampai ke kulit maka wudhunya tidak sah. Termasuk yang menghalangi air sampai ke kulit adalah minyak yang beku seperti salep dan balsam. Adapun minyak cair maka tidak dianggap menghalangi air samapi ke kulit walaupun air tidak bisa terus menempel di kulit. Bagaimana dengan kotoran di balik kuku? Jika kotoran tersebut berasal dari keringat maka bukan sebagai penghalang, tetapi jika kotoran tersebut bukan berasal dari keringat maka dianggap sebagai penghalang masuknya air ke kulit sehingga wajib dibersihkan terlebih dahulu ketika hendak berwudhu. Debu yang menempel di kulit juga termasuk penghalang masuknya air ke kulit jika bisa dihilangkan. Jika tidak bisa dihilangkan – sudah menjadi bagian dari kulit- maka dimaafkan dan tetap sah wudhunya.

5. Dalam anggota wudhu tidak ada sesuatu apapun yang merubah air

Ketika membasuh anggota wudhu maka disyaratkan dalam an?ggota wudhu tersebut tidak ada sesuatu apapun yang merubah sifat air (rasa, bau atau warna). Jika ada yang merubah sifat air maka tidak sah wudhunya, sehingga harus dibersihkan terlebih dahulu. Namun jika perubahan hanya terjadi sedikit saja, sekiranya air tersebut tetap disebut air mutlak, maka wudhunya tetap sah.

6. Harus mngetahui tentang kefardhuan wudhu

Seorang yang wudhu haruslah mengetahui bahwa wudhu itu hukumnya adalah wajib. Jika menganggap bahwa wudhu hukumnya tidak wajib (sunnah) atau ragu apakah wudhu itu hukumnya sunnah atau wajib, maka wudhunya tidak sah.

7. Tidak meyakini salah satu fardhu dari fardhu-fardhunya wudhu sebagai sunnah

Seorang yang wudhu harus bisa membedakan antara pekerjaan yang wajib dilakukan ketika wudhu dengan pekerjaan yang sunnah dilakukan ketika wudhu. Jika menganggap bahwa semua pekerjaan dalam wudhu adalah sunnah maka wudhunya tidak sah. Begitu juga jika menganggap pekerjaan yang fardhu sebagai pekerjaan yang sunnah. Contohnya ketika meyakini bahwa membasuh tangan atau membasuh muka adalah sunnah, maka wudhunya tidak sah. Namun ketika menganggap bahwa semua pekerjaan dalam wudhu adalah wajib atau menganggap dalam wudhu ada pekerjaan yang wajib dan sunnah tetapi tidak menentukan mana yang sunnah dan mana yang wajib, maka wudhunya tetap sah.

8. Air yang suci mensucikan 

Air yang digunakan untuk berwudhu adalah air yang suci mensucikan atau air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak memiliki ikatan sama sekali atau memiliki ikatan namun ikatan tersebut bisa hilang (seperti air sungai, air sumur, air laut atau air hujan). Sedang air yang memiliki ikatan yang tidak bisa terpisah seperti air kopi, air teh atau air kelapa, maka air tersebut bukanlah air mutlak. Meskipun air tersebut adalah air yang suci namun tidak bisa mensucikan yang lain. Sehingga wudhu dengan air tersebut tidak sah. Tidak disyaratkan harus meyakini bahwa air yang digunakan adalah air suci mensucikan ketika terjadi keserupaan antara air suci mensucikan dan air suci saja. Namun cukup dengan persangkaan orang yang wudhu bahwa air yang digunakan adalah air yang suci mensucikan.

9. Telah masuk waktu


10. Terus menerus bagi orang yang selalu mengeluarkan hadast

Dua poin ini disyaratkan bagi orang-orang yang selalu mengeluarkan hadast, seperti orang yang beser atau perempuan yang istihadhoh. Tujuan wudhu adalah mengangkat hadast, namun seorang yang selalu berhadast maka hadastnya tidak mungkin terangkat, padahal setiap orang mukallaf wajib mengerjakan shalat. Karena itulah disyaratkan masuknya waktu shalat terlebih dahulu sebelum berwudhu. Hal ini dikarenakan wudhu yang dilakukan adalah wudhu dharurat. Sedangkan ketika belum masuk waktu shalat tidak ada kewajiban untuk untuk shalat sehingga tidak ada kewajiban untuk berwudhu. Maka tidak sah melakukan wudhu sebelum masuk waktu shalat.
Selain masuknya waktu, disyaratkan juga terus-menerus dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan wudhu. Sekiranya ketika membasuh anggota berikutnya, anggota wudhu sebelumnya belum kering. Dan juga disyaratkan terus-menerus setelah wudhu untuk segera shalat. Jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat maka wajib mengulangi wudhu kembali. Tetapi jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat dikarenakan mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat, seperti menunggu adzan atau menunggu berjamaah maka tidak perlu mengulangi wudhu.

Demikianlah syarat-syarat wudhu yang harus diketahui sebelum melakukan wudhu. Semoga ilmu ini berguna bagi pembaca dan mohon maaf apabila ada kesalahan atau yang kurang berkenan di hati. Saya  ucapkan terima kasih.

Wassalam....,

Minggu, 29 Januari 2017

Rukun Mandi Wajib

Rukun Mandi Wajib

Assalamu alaikum wr wb
Setelah saya bahas tentang hal-hal yang mewajibkan mandi, berikutnya rukun mandi wajib yang akan saya bahas. Telah kita ketahui dalam pembahasan sebelumnya bahwa fardhu adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam sebuah perkara atau ibadah. Dalam masing-masing perkara memiliki fardhu-fardhu tersendiri. Mandi wajib itu sendiri memiliki beberapa kefardhuan. Adapun fardhu-fardhu atau kewajiban yang harus dilakukan ketika mandi wajib adalah sebagai berikut:

1. Niat 

Dalam mandi wajib diharuskan untuk niat. Hal ini untuk membedakan antara mandi yang mubah dan mandi ibadah. Karena itulah diwajibkan niat dalam mandi yang bernilai ibadah. Hal ini berdasarkan hadist Nabi yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya. Hanya saja dalam memandikan mayit, meskipun hukumnya wajib dilakukan oleh orang-orang yang masih hidup, tetapi tidak diwajibkan niat. Adapun niat mandi wajib adalah: “Saya niat mengangkat hadats besar karena Allah SWT" Niat-niat tersebut diperbolehkan bagi orang yang terkena kewajiban mandi wajib baik orang yang junub, haidh, nifas ataupun melahirkan. Namun diperbolehkan juga niat secara khusus yaitu “Saya niat mengangkat hadast janabah",bagi orang yang junub, saya niat mengangkat hadast haidh,bagi orang yang haidh atau saya niat mengangkat hadast nifas,bagi orang yang terkena hadast nifas. Waktu niat Waktu niat mandi wajib adalah ketika pertama kali air menyentuh anggota tubuh mana saja. Karena anggota mandi wajib adalah seluruh badan, sehingga dianggap satu. 
Masalah:
a. Seorang terkena dua sebab atau lebih yang mewajibkan mandi, seperti seorang yang terkena hadast karena bersetubuh dan keluar mani. Apakah cukup hanya dengan satu niat saja?
Jawab: Ya, cukup baginya satu niat saja. 
b. Seorang terkena kewajiban mandi wajib, namun ia juga ingin melaksanakan mandi sunnah, seperti seorang yang keluar mani dan ingin mengerjakan mandi untuk shalat jumat. Apakah cukup hanya dengan satu niat saja? 
Jawab: Tidak cukup, ia wajib meniatkan semuanya. 

2. meratakan air ke seluruh badan 

Fardhu mandi yang kedua adalah meratakan air keseluruh anggota tubuh, baik kulit, kuku dan rambut yang tebal maupun tipis. Semuanya wajib dibasuh dengan air. Termasuk yang wajib dibasuh adalah anus. Adapun bagian dalam hidung dan mulut tidak wajib dibasuh. Diwajibkan membasuh bagian-bagian yang terlipat dari anggota tubuh sehingga sunnah untuk memperhatikan bagian yang terlipat. Sebelum mandi disunnahkan menghilangkan kotoran yang menempel pada dirinya, baik benda suci seperti mani ataupun benda najis seperti kencing, kemudian menghadap kiblat, membaca basmalah, bersiwak, membasuh kedua telapak tangan, berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Semua hal tersebut diniatkan sebagai sunnah mandi. Kemudian membasuh kemaluan depan dan belakang dengan niat mengangkat hadast keduanya. Setelah itu wudhu secara sempurna yaitu dengan mengulangi bersiwak, membasuh kedua telapak tangan, berkumur dan seterusnya. Niat wudhunya adalah niat sunnah mandi. Setelah wudhu sempurna, kemudian mengucurkan air ke kepala dan ketika pertama kali air menyentuh bagian kepala berniat mengangkat hadast besar atau niat-niat lain sebagaimana pembahasan sebelumnya. Kemudian mengucurkan air ke sisi kanan tubuh bagian depan, kemudian sisi kanan bagian belakang, kemudian sisi kiri bagian depan, kemudian sisi kiri bagian belakang.
Masalah:
a. Dalam tata-cara mendi diatas disunnahkan mendahulukan membasuh kemaluan dengan niat mengangkat hadast kemaluan tersebut. Apa faidah dari hal tersebut? 
Jawab: supaya tidak diperlukan menyentuh kemaluan ketika mandi, karena dengan mandi hadast kecil seperti wudhu terangkat. Sehingga tidak perlu wudhu kembali. Namun jika menyentuh kemaluan atau mengerjakan hal-hal yang membatalkan wudhu ketika mandi, maka diwajibkan wudhu kembali.

Beberapa mandi yang disunnahkan, diantaranya yaitu: 


1. Mandi jum’at 

Masuk waktu disunnahkan mandi jum’at adalah ketika muncul fajr siqd dan berakhir ketika tidak mungkin lagi untuk hadir shalat jum’at. Mandi jum’at ini disunnahkan bagi orang yang hendak hadir shalat jum’at. Dan lebih utama mengerjakan mandinya ketika ingin keluar untuk shalat jumat. 

2. Mandi shalat ied 

Mandi untuk shalat ied waktunya dimulai ketika tengah malam dan berakhir ketika tenggelamnya matahari di hari ied tersebut. Kesunnahan mandi ini disunnahkan bagi siapa saja, karena untuk memuliakan hari ied bukan untuk orang yang mau hadir shalat ied saja. Sehingga mandi ini tetap disunnahkan meski untuk orang yang haidh dan anak yang belum tamziz. 

3. Mandi setelah memandikan mayit 

Mandi ini disunnahkan meskipun yang dimandikan adalah mayit orang kafir, atau yang memandikan adalah perempuan yang haidh atau nifas. Karena memandikan jasad yang tidak bernyawa bisa menyebabkan badan menjadi lemas sehingga disunnahkan mandi supaya badan kembali segar. Mandi ini waktunya dimulai setelah selesai memandikan mayit dan hilang kesunnahan mandi setelah berpaling atau enggan untuk mandi. 

4. Mandi Istisqa’ 

Istisqa’ adalah shalat meminta hujan. Sebelum melaksanakan shalat istisqa’ disunnahkan untuk mandi. Waktu disunnahkan mandi istisqa’ adalah ketika hendak mengerjakan shalat istisqa’ jika mengerjakan shalat sendiri. Namun jika melaksanakan shalat istisqa’ secara berjamaah maka kesunahan mandi dimulai ketika orang-orang telah berkumpul. Dan hilang kesunnahan mandi setelah mengerjakan shalat istisqa’. 

5. Mandi ketika gerhana bulan dan gerhana matahari 

Ketika terjadi gerhana bulan maka diantara hal-hal yang disunnahkan adalah mandi. Mandi ini dimulai waktunya ketika mulai terjadi gerhana. Dan hilang kesunnahan mandi ketika telah mengerjakan shalat gerhana. 

6. Mandi bagi orang kafir ketika masuk islam

Disunnahkan bagi seorang yang baru memeluk agama islam untuk mandi. Dengan ketentuan bahwa ketika di masa kafirnya ia tidak junub, jika ia pernah mengalami junub di masa kafirnya maka wajib baginya untuk mandi. 

7. Mandi setelah sadar dari gila atau pingsan


8. Mandi setelah bekam 


9. Mandi ketika hendak masuk masjid 

10. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan 

Kesunnahan mandi ini dimulai setelah tenggelamnya matahari. Hal ini dikarenakan supaya lebih semangat dalam ibadah mengisi malam-malam bulan Ramadhan. 

11. Mandi bagi orang-orang yang haji dan umrah.


Inilah yang dapat saya sampaikan hari ini, semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada kesalahan atau perkataan yang kurang berkenan di hati dan terimakasih.

Wassalam....,

Sabtu, 28 Januari 2017

Hal-Hal Yang Mewajibkan Seseorang Mandi

Hal-Hal Yang Mewajibkan Seseorang Mandi




Assalamu alaikum wr wb
Berbicara soal mandi, setiap orang pasti pernah mandi. Mandi pada dasarnya adalah mubah hukumnya. Namun ada beberapa hal yang mewajibkan seseorang wajib mandi. Jika salah satu dari beberapa hal itu terjadi dalam diri seseorang maka ia wajib mandi. Adapun hal-hal yang menjadikan seseorang wajib mandi ada 6 perkara, yaitu:

1. Masuknya hasyafah (kepala penis) ke dalam farj

Jika kepala penis seseorang masuk ke dalam farj maka ia wajib mandi, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani. Hal ini disebut juga dengan junub atau janabat. Kewajiban mandi karena masuknya hasyafah ini wajib dilakukan meskipun tanpa kesengajaan, penis impoten ataupun dengan penghalang seperti memakai kondom. Jika seorang tidak memiliki hasyafah atau hasyafahnya terputus maka ia wajib mandi dengan memasukan penis seukuran hasyafah ke dalam farj. Farj yang dimaksud dalam hal ini bukan hanya kemaluan wanita (vagina). Yang dimaksud dengan farj dalam hal ini adalah lubang kemaluan depan (vagina) atau belakang (anus) dari manusia, hewan, mayit atau anus laki-laki. Jika seorang memasukan hasyafah (kepala penis) ke dalam salah satu dari hal tersebut maka ia wajib mandi. Sehingga wajib mandi bagi seorang yang bersetubuh dengan hewan. Rasulullah saw bersabda "Jika dua kelamin bertemu maka benar-benar wajib mandi meskipun tidak mengeluarkan mani.” Dari hadist ini dapat diambil kesimpulan bahwa yang wajib mandi adalah yang menyetubuhi atau yang disetubuhi, kecuali yang disetubuhi adalah mayit atau hewan.

2. Keluarnya mani

Keluarnya mani menyebabkan seseorang wajib mandi berdasarkan hadist Nabi yang berbunyi: “Hanya saja air adalah dari air.” Dan juga hadist shohih yang diriwayatkan dari Ummu Salamah. Beliau berkata “Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah dan berkata: “sesungguhnya Allah tak akan merasa malu dari suatu kebenaran. Apakah wajib untuk mandi bagi seorang perempuan jika bermimpi keluar mani?” Maka nabi menjawab: “Ya, jika melihat air (mani).” Cairan-cairan yang keluar dari kemaluan  tidak terbatas hanya air mani, tapi cairan yang keluar dari kemaluan ada 3, yaitu:
a. Mani
Mani adalah cairan putih yang keluar dengan tersendat-sendat ketika syahwat memuncak dan mengakibatkan lemas setelah keluar.
b. Madzi
Madzi adalah cairan putih, halus dan lengket, yang keluar ketika terangkatnya syahwat sebelum mencapai puncaknya.
c. Wadi
Wadi adalah cairan putih, kasar dan keruh, yang keluar setelah kencing atau ketika membawa benda yang berat.
Dari 3 macam cairan yang keluar dari kemaluan diatas, 2 diantaranya adalah najis tapi tidak mewajibkan mandi yaitu Madzi dan Wadi. Adapun air mani maka hukumnya adalah suci dan mewajibkan mandi. Namun mani memiliki beberapa ciri-ciri yang bisa membedakan dengan cairan yang lain, yaitu:
1. Terasa nikmat ketika keluarnya (keluarnya dengan syahwat)
2. Keluarnya dengan tersendat-sendat
3. Baunya seperti bau adonan roti jika air mani masih basah atau seperti bau putih telur jika mani telah kering. Dari beberapa ciri-ciri air mani tersebut, jika seseorang merasakan salah satu dari hal tersebut maka itu adalh mani. Namun jika salah satu hal tersebut tidak dirasakan ketika keluarnya cairan dari kemaluan, maka cairan tersebut bukanlah mani melainkan Madzi atau Wadi. Permasalahan Jika seorang mengeluarkan cairan dari kemaluannya tapi ragu apakah yang keluar adalah mani atau bukan. Bagaimana hukumnya? Maka ia boleh memilih antara menjadikan air mani atau madzi. Jika ia memilih untuk menjadikan sebagai mani maka ia wajib mandi saja. Namun jika ia menjadikan sebagai madzi maka ia tidak wajib mandi, wudhu yang ia miliki batal dan wajib membasuh segala hal yang terkena cairan tersebut. Namun lebih baiknya digabungkan antara mani dan madzi, sehingga ia mandi dan membasuh segala hal yang terkena cairan tersebut. Tidak semua mani yang keluar dari kemaluan mewajibkan mandi. Tapi ada ketentuan-ketentuan yang menjadikan keluar mani sebagai perkara yang mewajibkan mandi, yaitu:
1. Mani dirinya sendiri
Seorang wajib mandi karena keluarnya mani jika mani yang keluar adalah maninya sendiri. Adapun mani orang lain yang keluar dari kemaluannya maka ia tidak wajib mandi namun wudhu yang telah ia kerjakan batal. Contohnya adalah ketika seorang suami menyetubuhi istrinya, sedang istrinya tidak terangkat syahwatnya (disetubuhi ketika tidur atau dipaksa) setelah itu ia mandi kemudian keluar mani maka ia tidak wajib mandi lagi. Namun jika si istri terangkat syahwatnya maka ia wajib mandi lagi jika keluar mani setelah mandi.
2. Mani yang keluar adalah mani yang pertama kali
Jika mani yang keluar bukan yang pertama kali maka tidak wajib mandi dan wudhu yang telah ia kerjakan batal. Contohnya adalah ketika seorang keluar mani, setelah keluar, mani tersebut dimasukan kembali ke dalam kemaluannya, maka ia tidak wajib mandi untuk ke dua kalinya. Dari penjelasan diatas, jika mani yang keluar memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka ia wajib mandi, jika salah satu dari ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka ia tidak wajib mandi untuk yang ke dua kalinya.

3. Haidh

Haidh adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan bukan disebabkan karena sakit. Wanita yang haidh wajib melakukan mandi, namun kewajiban mandi ini wajib dilakukan setelah berhentinya darah haidh dan ketika ingin melakukan hal-hal yang bergantung dengan kesucian seperti wudhu. Allah berfirman: “Maka jauhilah istri pada waktu haidh dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.” Seorang istri wajib menyerahkan diri sepenuhnya kepada suami, namun hal ini tidak mungkin bisa dilakukan tatkala istri belum bersuci dari haidh, karena ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang istri boleh didatangi oleh suaminya setelah ia bersuci. Sehingga ia diwajibkan untuk mandi supaya bisa sepenuhnya menyerahkan dirinya kepada suami.

4. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah rahim kosong dari pada kandungan. Sebagaimana wajib mandi bagi seorang yang telah berhenti dari darah haidh, maka wajib mandi juga terhadap seorang perempuan yang telah berhenti dari darah nifas. Karena darah nifas adalah darah haidh yang telah lama mengumpul.

5. Melahirkan

Seorang yang telah melahirkan maka ia wajib mandi meskipun ketika melahirkan bayi kembar. Sehingga ia sah mandi setelah keluarnya anak yang pertama. Kemudian jika keluar anak yang kedua ia wajib mandi kembali. Hal ini dikarenakan bayi adalah mani yang terkumpul. Karena kita tahu bahwa bayi terlahir dari air mani. Kewajiban mandi juga diwajibkan meskipun yang keluar adalah gumpalan darah atau gumpalan daging. Seperti dalam contoh seorang yang keguguran. Dengan syarat bidan telah mengetakan bahwa gumpalan darah atau daging tersebut adalah janin. Bagaimana dengan seorang yang melahirkan dengan cesar? Wajibkah mandi baginya? Wajib bagi seorang yang melahirkan cesar tetap wajib mandi.

6. Mati/meninggal

Seorang muslim yang mati maka ia wajib dimandikan. Meskipun yang mati adalah janin yang telah berumur 4 bulan atau lebih namun keluar dari kandungan ibunya tanpa ada tanda-tanda kehidupan. Dengan syarat ia bukan mati syahid. Jika is seorang yang mati syahid maka tidak diperbolehkan untuk dimandikan.  Orang yang mati syahid adalah seorang yang mati melawan orang kafir. Kewajiban mandi ini wajib dilakukan oleh orang-orang yang hidup. Dan kewajiban ini adalah fardhu kifayah, artinya jika seorang telah memandikannya maka orang yang lain tidak terkena dosa namun jika tidak seorangpun yang mengerjakannya maka semua orang yang mukallaf di daerah tersebut terkena dosa.

Itulah hal-hal yang mewajibkan mandi. Semoga sedikit ilmu ini bermanfaat bagi pembaca. Kurang lebihnya mohon maaf dan saya ucapkan terimakasih.
Wassalam

Syarat-syarat Istinja Dengan Batu


Assalamu alaikum wr wb
Hai, selamat siang pemirsa mudah-mudahan anda dirahmati Allah swt.Jika kita harus memilih antara ilmu dan harta, maka pilihlah ilmu.Karena ilmu yang tepat bisa melahirkan harta. 

Sudah menjadi ketentuan Allah bahwa manusia tidak akan terlepas dari membuang hajat. Karena itu sudah menjadi sebuah sebab-akibat dalam kehidupan di dunia ini. Dalam ajaran islam ketika membuang hajat ada adab-adab yang seharusnya dilakukan dalam membuang hajat,adab-adab tersebut yakni;
1. Memakai sandal.
2. Menutup kepala.
3. Membaca doa ketika masuk dan keluar dari wc.
4. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc dan kaki kanan ketika keluar dari wc.
5. Tidak membawa asma Allah atau nama-nama yang dimuliakan seperti nama Nabi dalam wc.
6. Tidak berbicara.
7. Tidak memandang ke langit, kemaluan atau pada kotoran yang keluar, melainkan memandang ke arah depan.
8.Bersandaran pada kaki kirinya.
9.Tidak meludah.
10.Tidak bermain-main dengan tangannya.

Setiap manusia yang sudah membuang hajat, hal yang harus dilakukan setelahnya adalah beristinja(bersuci). Kebersihan sangat penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah. Hal ini terbukti bahwa setiap manusia diperintahkanan bersuci dahulu sebelum melaksanakan ibadah. Karena pentingnya kebersihan hingga nabi saw pernah bersabda "kebersihan sebagian daripada iman". Orang yang beriman akan selalu menjaga kebersihan dirinya (baik luar maupun hatinya) dan lingkungannya. Setiap ajaran islam pasti membawa keuntungan bagi yang melaksanakannya. Jika kita menjaga kebersihan anggota tubuh,maka kita akan sehat,terhindar dari berbagaimacam penyakit.Selain anggota tubuh, dalam ajaran islam seseorang juga harus membersihkan hatinya dari sifat-sifat tercela.

Macam-macam bersuci dalam islam seperti wudlu,tayamum,mandi dll berbeda syarat dan tata caranya,kali ini yang akan saya bahas adalah syarat istinja/bersuci sesudah membuang hajat (BAB maupun BAK) menggunakan batu. Istinja sendiri beragam macamnya,yaitu;
1.Istinja menggunakan batu dan air. Batu atau semisalnya untuk menghilangkan najisnya, dan air berguna untuk menghilangkan bekas najisnya .
2.Istinja hanya dengan air.
3.Istinja hanya dengan batu saja.

syarat-syarat beristinja dengan batu ada 8, yaitu:

1. Menggunakan 3 batu

Syarat ini bertujuan untuk membersihkan najis sebanyak tiga kali,karena nabi bersabda janganlah kamu bersuci kurang dari 3 kali. Tidak harus dengan tiga batu, dengan satu batupun bisa,asalkan batu cukup besar sehingga dapat digunakan bersuci untuk 3 kali(usapan) di setiap ujungnya yang masih suci(belum digunakan bersuci). Selain batu ,benda lain juga bisa digunakan bersuci,hal ini berdasarkan perkataan imam Nawawi berikut;
"Boleh beristinja dengan batu atau yang kedudukannya sama dengan batu yaitu segala benda padat, suci, bisa menghilangkan najis, bukan benda yang terhotmat dan bukan bagian dari hewan."
Dengan demikian kita boleh menggunakan tisu dan yang lainnya untuk digunakan beristinja.

2. Batu atau benda yang digunakan untuk beristinja adalah benda yang bisa membersihkan tempat keluarnya najis.

Apabila dengan 3 kali usapan belum bisa membersihkan najis maka usapan wajib ditambah hingga najis yang kita bersihkan benar-benar bersih. Apabila bersihnya najis dalam usapan genap,disunahkan untuk menambah usapan satu kali lagi agar jumblahnya ganjil.

3. Najisnya belum kering

Jika najisnya sudah kering,maka tidak sah beristinja dengan batu(harus dengan air)

4. Najis tidak berpindah.

Artinya najis yang keluar tidak berpindah dari tempat keluarnya(tidak belepotan)

5. Tidak datang kepada najis tersebut benda lain.

Najis tersebut tidak terkena benda lain , baik benda cair atau benda lain, suci ataupun tidak. Jika bercampur dengan benda lain maka wajib istinja dengan air.

6. Najis yang keluar tidak melampaui .

Najis yang keluar tidak melampaui lubang anus dan kepala kemaluan laki-laki. Sama halnya seperti untuk laki-laki, untuk perempuan juga demikian.

7. Najis tersebut tidak terkena air .

Jika najis tersebut terkena air,maka wajib istinja dengan air.

8. Batu yang digunakan harus suci.

Entah itu batu atau benda lain yang diperbolehkan untuk beristinja,maka benda tersebut harus dalam keadaan suci. Syarat istinja dengan batu tidak harus menggunakan batu,benda apa saja juga bisa yang terpenting benda tersebut harus: benda padat,suci,dapat menyerap najis(misal tidak diperbolehkan beristinja menggunakan kaca karena kaca tidak menyerap najis) dan tentunya benda tersebut bukan benda yang dimuliakan oleh syara.
Demikian sedikit ilmu yang saya bagikan,semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada perkataan yang tidak berkenan di hati dan tolong benarkan jika ada kesalahan. Sampai jumpa lagi.
Wassalam,,, :)