Jumat, 03 Februari 2017

Syarat-Syarat Tayammum

Assalamualaikum wr wb
Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, bahwa tayammum adalah salah satu bentuk bersuci. Baik bersuci untuk mengangkat hadast kecil (pengganti wudhu) atau mengangkat hadast besar (pengganti mandi). Hanya saja dalam bertayammum, alat yang digunakan untuk bersuci adalah debu, bukan air. Sehingga ketentuan, syarat dan pelaksanaanya juga berbeda dari wudhu atau mandi.

Syarat-Syarat Sah Tayammum 


1. Hendaknya bertayammum dengan debu

Tayammum hanya sah dengan debu. Jika bukan dengan debu maka tidak sah tayammumnya, seperti bertayammum dengan pasir. Allah berfirman dalam Alquran:  “...... maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci)….” (QS. AnNisa: 43) Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dijadikan untuk kami
seluruh bumi sebagai masjid, dan tanahnya suci mensucikan.”

2. Hendaknya debunya adalah suci

Debu yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci. Sehingga tidak sah debu yang najis (seperti debu yang terbuat dari kotoran hewan) atau debu yang mutanajjis (seperti debu yang tercampur dengan sesuatu yang najis).

3. Hendaknya debunya tidak musta'mal 

Debu yang digunakan untuk bertayammum bukan debu yang musta'mal. Debu musta'mal tetap dihukumi debu yang suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bertayammum. Debu musta'mal terbagi menjadi 2, yaitu:

a. Debu musta'mal dalam mengangkat hadast, yaitu debu yang menempel pada anggota tayammum dan yang berjatuhan darinya.

b. Debu musta'mal dalam menghilangkan najis, yaitu debu yang digunakan untuk mengsucikan najis mugholadhoh pada basuhan terakhir (ke-7). Adapun debu yang digunakan untuk mensucikan najis mugholadhoh tetapi bukan untuk basuhan yang terakhir maka debu tersebut adalah najis. Jika debu yang digunakan adalah debu-debu tersebut maka tayammum tidak sah.

4. Hendaknya debu tidak bercampur dengan tepung atau semisalnya

Debu yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang murni. Tidak sah menggunakan debu yang bercampur dengan benda lain seperti tepung, semen dll. Baik campurannya sedikit ataupun banyak. Hal ini dikarenakan, jika debu bercampur dengan benda lain, maka debu akan terhalang untuk sampai kepada anggota tayammum. Ukuran sedikit atau banyaknya benda yang mencampuri debu adalah ketika campuran tersebut terlihat oleh mata maka campuran tersebut dihitung banyak. Jika tidak terlihat oleh mata maka sedikit. Permasalahan Jika debu bercampur dengan air musta'mal (air yang telah digunakan untuk membasuh basuhan wajib seperti membasuh muka pertama kali ketika wudhu) kemudian kering, maka debu tersebut tetap bisa digunakan untuk bertayammum.

5. Hendaknya menyengaja pada debu

Bagi orang yang bertayammum, wajib untuk memindah debu dari tempatnya secara sengaja ke wajah dan tangan, baik yang memindah debu adalah dirinya sendii, orang lain, anak kecil maupun orang kafir tetapi harus dengan ijin dari orang yang bertayammum. Jika debu berterbangan sehingga menempel pada muka dan tangannya, kemudian diusap-usapkan dengan niat untuk bertayammum, maka tayammum tidak sah. Hal ini dikarenakan tidak adanya kesengajaan dalam memindah debu ke anggota tayammum.

6. Hendaknya mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua pukulan.

Pukulan yang dimaksud adalah pukulan dalam mengambil debu. Maka disyaratkan dengan dua kali pukulan atau tepukan ke debu. Sehingga tidak sah jika hanya dengan satu tepukan saja, seperti menempelkan kain ke debu satu kali kemudian sebagian kain digunakan untuk mengusap wajah dan sebagian lain digunakan untuk mengusap tangan. Adapun ketika debu berterbangan terbawa angin, kemudian telapak tangan dihadangkan ke debu tersebut dan digunakan untuk mengusap muka, kemudian melakukan kedua kalinya dan digunakan untuk mengusap kedua tangan, maka sah tayammumnya. Karena ada kesengajaan untuk memindah debu dari udara ke tangan dan dilakukan dengan dua kali.

7. Hendaknya menghilangkan najis terlebih dahulu

Orang yang bertayammum disyaratkan untuk mengjilangkan najis yang menempel di badannya terlebih dahulu. Meskipun najis tersebut bukan berada di anggota tayammum. Najis yang wajib dihilangkan adalah najis yang tidak dimaafkan oleh syariat. Adapun najis yang dimaafkan maka tidak wajib untuk dihilangkan. Najis-najis yang dimaafkan dan yang tidak dimaafkan akan dibahas dalam BAB Najis. Hal ini berbeda dengan wudhu (dalam wudhu tidak disyaratkan menghilangkan najis terlebih dahulu) karena wudhu bertujuan mengangkat hadast. Dan hadast bisa terangkat atau hilang meskipun tanpa menghilangkan najis. Sedang dalam tayammum wajib menghilangkan najis terlebih dahulu karena tayammum bertujuan supaya diperbolehkan mengerjakan shalat bukan untuk mengangkat hadast. Sedang syarat shalat diantaranya adalah bersih dari najis. Sehingga supaya diperbolehkan untuk tayammum maka disyaratkan untuk menghilangkan najis terlebih dahulu, supaya diperbolehkan mengerjakan shalat. Jika bertayammum tanpa menghilangkan najis terlebih dahulu, padahal mampu untuk menghilangkannya, maka tayammumnya tidak sah. Tetapi ketika tidak bisa menghilangkan najis terlebih dahulu (seperti tidak ada air untuk menghilangkan najis), maka tayammum yang dilakukan sah dan wajib mengqodho’ shalatnya.

8. Hendaknya berusaha mencari arah kiblat sebelum tayammum

Ketika hendak bertayammum, maka disyaratkan untuk berusaha mencari arah kiblat terlebih dahulu. Tetapi jika telah mengetahui arah kiblat sebelumnya, seperti bertayammum di sebelah masjid, maka tidak perlu untuk mencari arah kiblat lagi. Namun sebagian ulama, seperti Imam Romli dan Assyarqowi berkata, tidak disyaratkan untuk mencari kiblat sebelum tayammum. Sehingga sah tayammum meski sebelum mencari arah kiblat.

9. Hendaknya tayammum dilakukan setelah masuknya waktu shalat

Tayammum yang dilakukan harus benar-benar/ yakin setelah masuk waktu shalat yang ingin dikerjakan. Karena tayammum adalah thaharah yang darurat. Dan tidak bisa dikatakan darurat ketika belum masuk waktu, karena belum ada kewajiban mengerjakan shalat. Sehingga disyaratkan masuk waktu shalat sebelum melakukan tayammum. Masuknya waktu shalat berbeda-beda pada setiap shalat yang akan dikerjakan. Perinciannya adalah sebagai berikut.

a. Ketika ingin mengerjakan shalat fardhu, maka tayammum harus dikerjakan setelah masuk waktu fardhu.

b. Ketika ingin mengerjakan shalat jenazah, maka tayammum harus dilakukan setelah mayit dimandikan.

c. Ketika ingin mengerjakan shalat sunnah yang memiliki waktu, maka tayammum harus dilakukan setelah masuk waktunya. Seperti ketika ingin melaksanakan shalat dhuha, maka harus bertayammum setelah masuk waktu shalat dhuha.

d. Ketika ingin mengerjakan shalat sunnah yang disunnahkan karena sebab tertentu, maka tayammum harus dilakukan ketika telah tiba waktu diperbolehkan mengerjakan shalat tersebut. Seperti ketika hendak mengerjakan shalat tahiyatul masji, maka tayammum harus dikerjakan setelah masuk masjid.

e. Ketika ingin mengerjakan shalat sunnah mutlak, maka bertayammum kapan saja selain di waktu dilarang mengerjakan shalat-shalat tersebut, seperti setelah shalat ashar.

10. Hendaknya bertayammum untuk setiap fardhu

Seorang yang bertayammum untuk mengerjakan sesuatu yang fardhu, shalat ataupaun bukan shalat (seperti thawaf wajib), maka harus bertayammum setiap kali hendak melaksanakan ibadah fardhu tersebut. Fardhu yang dimaksud adalah fardhu ain. Baik fardhu tersebut karena sudah menjadi kewajibannya (seperti shalat fardhu) atau karena dinadzari. Sehingga tidak dibolehkan menggabungkan dua ibadah fardhu dengan satu tayammum saja. Tetapi satu tayammum untuk satu fardhu. Adapun fardhu kifayah, seperti shalat jenazah, dan sunnah, maka diperbolehkan mengumpulkan ibadah tersebut meski hanya dengan satu tayammum saja. Sehingga setelah mengerjakan shalat fardhu, misalnya, maka boleh mengerjakan shalat sunnah yang lainnya tanpa perlu bertayammum lagi. Begitu juga ketika ingin mengerjakan shalat sunnah, maka hanya diperlukan tayammum satu kali saja dan mengerjakan shalat sunnah sebanyak mungkin.

Alhamdulillah, tak terasa kesepuluh syarat tayammum sudah saya bahas, semoga dapat difahami dan diamalkan oleh pembaca ketika di suatu saat ingin bertayammum karena kondisi yang mengharuskan kita tayammum. Mohon maaf jika ada kesalahan dan terimakasih telah membaca.

Wassalam...,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar