Rabu, 18 Januari 2017

Rukun Wudhu

Rukun Wudhu


Assalamu alaikum wr wb
Selamat malam, semoga rahmat Allah selalu ada pada orang-orang yang mau belajar. Seseorang yang berilmu, akan mengubah dirinya, keluarganya, dan lingkungannya menjadi lebih baik.Pembahasan kali ini tentang rukun/fardhu wudhu, berikut ini pembahasannya.

Fardhu-fardhu Wudhu ada 6, yaitu :


1. Niat

Niat menurut kebahasaan adalah menyengaja (qashdu, dan menurut istilah niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan mengejakannya. Sebab, jika pekerjaannya diakhirkan maka dinamakan ‘azam (cita-cita), jadi bukan niat lagi. Tempatnya niat adalah di hati. Berarti jika niat dalam konteks wudlu, maka niat dihadirkan dalam hati ketika mengerjakan pekerjaan bembasuh wajah sebagai pekerjaan pertama dalam wudlu. Kalimat niat dalam wudlu yaitu " Nawaytu al-wudlua li-raf’i al-hadatsi al-asghari lil-Lahi ta’ala " (Aku berniat wudlu untuk menghilangkan hadats kecil, karena Allah Ta’ala).

2. Membasuh wajah

Batasan wajah yang wajib dibasuh dalam wudlu adalah jika arah memanjang adalah anggauta di antara tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum dan di bawah kedua daging geraham luar (lahyayni ), yaitu kedua tulang besar yang berada di samping bahwa wajah yang di dalam mulut merupakan tempat tumbuhnya gigi-gigi bawah. Sedangkan batasan wajah jika melebar yaitu anggauta di antara kedua telinga yg

3. Membasuh kedua tangan beserta sikut.

Segala sesuatu yang ada pada batasan tangan, baik berbentuk rambut, kutil, atau kuku, maka wajib dibasuh.

4. Membasuh sebagian kepala.

Maksudnya adalah jika kepala seseorang yang berambut, maka sudah dianggap cukup jika membasuh sebagian rambut yang menempel di atas kepalanya. Tapi kepala seseorang yang tidak ditumbuhi rambut, maka sebagian kulit kepalanya lah yang dibasuh. Tidak diwajibkan untuk membasuh seluruh kepala.

5. Membasuh kedua kaki bersama kedua mata kakinya.

Maksudnya segala sesuatu yang ada pada kaki, seperti rambut, kutil, kuku, dll maka wajib dibasuh.

6. Tartib

Artinya mendahulukan anggauta yang harus didahulukan dan mengakhirkan anggauta yang harus diakhirkan. Tidak boleh mendahulukan anggatua yang semestinya dibasuh pada runutan akhir, dan mengakhirkan anggota yang semestinya dibasuh pertama. Namun, jika ada seseorang yang sedang mandi dengan menceburkan dan memasukkan tubuhnya secara keseluruhan di sebuah lautan, danau atau sungai yang bersih, dengan niat berwudlu maka sah dan tartibnya dikira-kirakan saja.

Demikian yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalam....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar