Minggu, 05 Februari 2017

Fardhu tayammum


Assalamualaikum wr wb
Sebagaimana dalam wudhu dan mandi memiliki fardhu atau hal-hal yang wajib dilakukan, tayammum juga memiliki fardhu atau hal-hal yang wajib dilakukan juga.

Adapun fardhu-fardhu tayammum ada 5, yaitu:

1. Memindah debu

Syarat tayammum yang pertama adalah memindah debu dari tanah atau tempat yang lainnya ke angota tayammum. Tempat mengambil debu tidak harus dari tanah atau semisalnya, boleh juga bertayammum dengan debu yang menempel pada anggota tayammum (wajah dan tangan). Gambarannya adalah ketika di kedua tangan terdapat debu sebelum tayammum, kemudian debu tersebut diambil dengan telapak tangan dan diusapkan ke wajah dengan niat tayammum. Gambaran yang kedua adalah setelah mengusap wajah dengan debu, angin berhembus membawa debu dan menempel di wajah. Kemudian debu yang berada di wajah diambil dengan telapak tangan dan diusapkan ke tangan.

2. Niat

Dalam tayammum diwajibkan juga untuk niat, karena hal ini termasuk dalam sabda Rasulullah sallallhu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi: “Hanya saja ke-sah-an amal tergantung pada niat.” Niat dalam bertayammum beda dengan niat dalam wudhu. Adapun niat tayammum adalah niat supaya diperbolehkan untuk shalat dan tidak boleh niat untuk mengangkat hadast, karena tayammum tidak mengangkat hadast tetapi hanya memperbolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadast. Adapun waktu niat tayammum adalah membarengi niat mulai memindah debu dan terus-menerus niat tersebut hingga mengusap bagian dari wajah. Dan ketika debu menempel bagian wajah dibarengi niat supaya diperbolehkan untuk shalat. Tingkatan niat dalam tayammum Dalam tayammum, niat yang dilakukan memiliki tingkatan masing-masing dan mempengaruhi ibadah yang akan dikerjakan. Adapun tingkatan dalam niat terbagi menjadi 3, yaitu:

a. Niat supaya diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu atau thawaf yang wajib. Jika niat dalam tayammum adalah niat seperti ini maka diperbolehkan mengerjakan satu fadhu, semua shalat sunnah dan semua ibadah yang memerlukan untuk tayammum, seperti menyentuh mushaf dan sujud syukur.

b. Niat supaya diperbolehkan mengerjakan shalat (tanpa kata farhu), shalat sunnah, thawaf (tanpa kata fardhu) atau shalat jenazah. Jika niat dalam tayammum adalah niat seperti ini, maka diperbolehkan untuk mengerjakan semua shalat sunnah dan semua ibadah yang memerlukan untuk tayammum. Tetapi tidak diperbolehkan untuk mengerjakan ibadah yang fardhu ain, seperti shalat fardhu dan thawaf wajib.

c. Niat supaya diperbolehkan menyentuh mushaf atau segal sesuatu yang membutuhkan niat. Jika niat dalam tayammum adalah niat seperti ini maka diperbolehkan mengerjakan hal-hal yang membutuhkan tayammum, seperti sujud tilawah dan sujud syukur. Tetapi tidak diperbolehkan mengerjakan shalat ibadah fardhu maupun shalat sunnah.

3. Mengusap wajah

Mengusap wajah adalah bagian dari fardhu tayammum. Allah berfirman dalam Alquran: “Maka usaplah wajah kalian dan kedua tangan kalian.” Batasan mengusap wajah yang wajib dilakukan ketika tayammum adalah sama dengan membasuh muka ketika wudhu, yaitu dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ujung dagu. Dan dari telinga ke telinga yang lainnya. Tetapi tidak wajib mengusap bagian tempat tumbuhnya rambut dengan debu. Termasuk yang wajib diusap ketika tayammum adalah bagian jenggot yang tampak dan ujung hidung yang menghadap ke arah bibir atas.

4. Mengusap kedua tangan sampai siku 

Fardhu tayammum yang keempat adalah mengusap tangan sampai siku sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah. Adapun tata-cara yang disunnahkan dalam mengusap kedua tangan adalah menaruh jari-jari tangan kiri diatas punggung jari-jari tangan kanan selain ibujari, sekiranya ujung jari-jari tangan kanan tidak melebihi telunjuk tangan kiri. Kemudian menggerakan tangan kiri menuju pergelangan tangan kanan. Ketika telah sampai pergelangan tangan kanan, maka jari-jari tangan kiri ditekan dan digerakan menuju siku. Setelah mencapai siku, jari;jari tangan kiri diputar ke kiri. Kemudian telapak tangan kiri, yang masih berdebu disentuhkan ke lengan dan digerakan menuju pergelangan dengan mengangkat jempol/ ibu jari tangan kiri. Setelah mencapai pergelangan, maka ibujari tangan kiri diletakkan pada punggung ibujari tangan kanan. Untuk mengusap tangan kiri, maka cara yang dilakukan sama seperti mengusap tangan kanan.

5. Tertib antara dua usapan

Dalam usapan ketika bertayammum, maka harus berurutan antara usapan muka dan tangan. Tidak boleh mendahulukan usapan tangan dan mengakhirkan usapan muka. Jikamengusap tangan terlebih dahulu kemudian mengusap muka, maka yang dianggap sah adalah usapan muka. Sedang usapan pada tangan tidak sah. Sunnah-sunnah dalam tayammum Pekerjaan-pekerjaan yang disunnahkan dalam tayammum yaitu segala sunnah wudhu yang bisa dilakukan ketika bertayammum, selain mengusap sebanyak tiga kali, menyela-nyelai jenggot. Sehingga dalam tayammum tidak disunnahkan mengulangi usapan sampai tiga kali dan menyela-nyelai jenggot.

Dan sunnah-sunnah dalam tayammum yang lain ada 5, yaitu:

1. Merenggangkan jari-jari.

2. Menyedikitkan debu setelah mengambil debu.

3. Tidak mengangkat tangannya dari anggota tayammum yang sedang diusap hingga selesai.

4. Melepas cincin untuk mengambil debu pertama kali. Adapun melepas cincin ketika mengambil debu untuk yang kedua, maka hukumnya wajib jika cincin tersebut menghalangi debu sampai ke kulit.

5. Tidak mengusap debu pada anggota tayammum sampai seselai shalat.

Lengkap sudah pembahasan kali ini, terimakasih telah membaca semoga dapat difahami.

Wassalam......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar