Kamis, 02 Februari 2017

Sebab-sebab Tayammum


Assalamu alaikum wr wb
Selamat malam, semoga kita selalau menanam kebaikan. Karena hal baik yang kita tanam akan kita rasakan buahnya. Tayammum adalah menggunakan debu ke muka dan kedua tangan dengan cara yang dikhususkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Alquran “Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan sedangkan kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Penganmpun.” (An-nisa :43) Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dijadikan untuk kami seluruh bumi sebagai masjid, dan tanahnya suci mensucikan.” Tayammum bisa menjadi pengganti wudhu ketika tidak mendapatkan air untuk berwudhu, juga sebagai pengganti mandi besar ketika terkena kewajiban mandi tapi tidak mendapatkan air. Seorang diperbolehkan bertayammum ketika terjadi dalam dirinya salah satu dari hal-hal yang memperbolehkan tayammum. Jika ada satu saja hal yang memperbolahkan tayammum, maka dia diperbolehkan bertayammum.

Adapun sebab-sebab/ hal-hal yang memperbolehkan tayammum ada 3, yaitu:

1. Tidak ada air

Jika seorang tidak bisa menggunakan air maka diperbolehkan untuk bertayammum. Yang dimaksud dengan ‘tidak bisa menggunakan air’ adalah tidak bisa memakai air karena kenyataannya tidak mendapatkan air setelah berusaha mencarinya atau mendapatkan air tapi ada hal-hal yang mencegah dirinya menggunakan air. Beberapa contoh ada air tapi tidak bisa menggunakannya karena beberapa hal, yaitu:

a. Seorang mendapatkan air tapi juga membutuhkannya untuk minum hayawan muhtarom. Maka orang tersebut bertayammum dan airnya digunakan untuk minum.

b. seorang mendapatkan air dijual dengan harga diatas rata-rata daerah tersebut.

c. Seorang mendapatkan air namun ada bahaya yang menghadang sebelum mencapai air seperti binatang buas.

d. Seorang mendapatkan air tetapi tidak bisa menggunakannya dikarenakan sakit. Jika terjadi pada diri seseorang salah satu gambaran dari contoh diatas maka dia diperbolehkan tayammum.

Permasalahan

a. Jika seorang meyakini tidak ada air maka tidak perlu mencari air tetapi langsung tayammum. Namun jika ada prasangka ada air di sekelilingnya maka wajib mencari air hingga mencapai haddul ghaust atau seukuran 150 m. jika berprasangka ada air di luar batas tersebut maka tidak wajib mencari air. Jika meyakini adanya air di daerah yang lebih dari 150 m, maka wajib mencari air hingga mencapai 4,5 km. lebih dari jarak tersebut tidak wajib mencari air, tetapi langsung bertayammum. Kewajiban mencari air dalam batasan-batasan tersebut hanya bagi orang yang merasa aman dirinya, anggota tubuh, harta, terpisah dari rombongan dan keluar waktu shalat. Tetapi jika ia mencari air dalam batasan tersebut akan terancam bahaya, baik dirinya, anggota tubuhnya, harta dll, maka tidak wajib mencari air.

b. Jika memiliki air yang hanya cukup untuk membasuh beberapa anggota wudhu saja, maka air tersebut digunakan untuk berwudhu secukupnya, setelah itu bertayammum.

2. Sakit

Sebab yang kedua, yang memperbolehkan seorang bertayammum adalah sakit. Namun tidak semua penyakit yang menimpa yang memperbolehkan untuk bertayammum. Sakit yang memperbolahkan seseorang untuk bertayammum adalah sakit yang sekiranya jika memakai air akan menimbulkan hal buruk pada dirinya, manfaat anggota tubuhnya, menambah lama masa penyembuhan atau terjadi perubahan yang buruk pada anggota tubuhnya. Jika orang yang sakit menggunakan air, maka akan muncul hal-hal tersebut, maka diperbolehkan untuk bertayammum. Namun ada keterangan dari dokter bahwa jika orang yang sakit tersebut jika menggunakan air akan muncul hal-hal tersebut. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan hukum bertayammum bagi orang yang sakit, yaitu:

a. Wajib
Seorang yang sakit wajib bertayammum dan tidak boleh menggunakan air jika ketika menggunakan air ditakutkan akan binasa (mati).

b. Boleh
Boleh bertayammum bagi orang yang sakit, yang ketika menggunakan air akan menimbulkan bahaya- bahaya yang telah disebutkan diatas

c. Haram
Orang yang sakit haram menggunakan air jika sakit yang diderita adalah sakit yang ringan, sekiranya tidak ada bahaya apapun ketika menggunakan air.

Permasalahan

a. Seorang yang takut menggunakan air di sebagian tubuhnya. Maka terlebih dahulu harus membasuh yang tidak terluka. Kemudian jika dia berwudhu maka bertayammum ketika membasuh bagian yang tidak terluka.
Contoh: ketika seorang luka bagian tangan atau telapak kakinya dan tidak mungkin dibasuh dengan air ketika wudhu. Maka terlebih dahulu yang wajib dilakukan adalah berwudhu seperti biasa. Kemudian ketika hendak membasuh tangan atau kaki, maka membasuh bagian yang tidak terluka dengan air. Adapun bagian yang luka tidak perlu dibasuh, tetapi diganti dengan tayammum di wajah dan tangan. Dari sini, jika yang terluka adalah 2 anggota wudhu, seperti tangan dan telapak kaki, maka wajib mengerjakan 2 kali tayammum. Adapun seorang yang terkena kewajiban mandi tetapi ada bagian tubuh yang tidak mungkin dibasuh dengan air karena luka, maka ia wajib tayammum sebagai pengganti dari membasuh luka tersebut. Adapun waktunya bisa sebelum mandi atau setelah mandi.

b. Seorang yang luka dan luka tersebut tertutup dengan sesuatu, seperti perban dll. Seorang yang lukanya tertutup oleh perban, misalnya, maka wajib untuk mencabutnya dalam 3 gambaran, yaitu:

1. Jika dilepas maka memungkinkan membasuh bagian yang terluka dengan air.

2. Tidak mungkin dilepas tetapi perban menutup bagian yang tidak terluka. Maka wajib dilepas untuk membasuh bagian yang tidak terluka.

3. Perban terletak di anggota tayammum (tangan dan wajah) dan jika dilepas bisa mengusap bagian yang terluka dangan debu. Jika salah satu dari gambaran tersebut terjadi, maka wajib melepas perban atau semisalnya. Hal ini wajib dilakukan jika tidak dikhawatirkan hal-hal yang membahayakan diri, anggota badan, bertambah lama masa sembuh dll. Jika dikhawatirkan akan terjadi hal-hal tersebut maka tidak wajib melepas perban dan semisalnya. Tetapi yang wajib dilakukan adalah membasuh bagian yang tidak terluka, mengusap dengan air bagian atas perban dan bertayammum sebagai pengganti dari bagian tubuh yang terluka. 

Tambahan :

Orang lukanya tertutup perban atau semisalnya dan tidak mungkin untuk melepasnya, maka adakalanya wajib mengqodho’ shalat yang telah dikerjakan, namun adakalanya tidak wajib mengqodho’. Orang yang lukanya tertutup perban wajib mengqodho’ shalatnya dalam 3 gambaran, yaitu:

1. Penutup luka atau perban terletak di anggota tayammum (wajah atau tangan). Maka wajib mengqodho’ shalatnya, baik menaruh penutup tersebut setelah bersuci (wudhu) terlebih dahulu atau tidak. Baik penutup atau perban tersebut mengambil bagian tubuh yang sehat ataupun tidak. Maka ketika menaruh penutup luka atau perban di anggota tayammum maka wajib mengqodho’ shalat yang telah dikerjakan selama memakai perban.

2. Penutup luka atau perban tidak terletak di anggota tayammum, tetapi mengambil bagian yang tidak terluka melebihi ukuran untuk menahan perban agar tidak terlepas. Maka wajib mengqodho’ shalatnya, baik menaruh penutup tersebut setelah bersuci (wudhu) terlebih dahulu atau tidak.

3. Penutup luka atau perban mengambil bagian yang tidak terluka, tetapi hanya sebatas untuk menahan agar penutup atau perban tidak terlepas. Maka wajib mengqodho’ shalat tetapi jika meletakan penutup tersebut sebelum bersuci (berwudhu) terlebih dahulu. 
Tidak wajib mengqodho’ shalat dalam 2 gambaran, yaitu:

1. Penutup luka atau perban tidak mengambil bagian yang tidak terluka dan bukan terletak di anggota tayammum. Maka tidak wajib mengqodho’, baik menaruh penutup luka dalam keadaan bersuci terlebih dahulu ataupun tidak.

2. Penutup luka atau perban mengambil bagian yang tidak terluka hanya sebatas ukuran untuk menahan penutup atau perban agar tidak terlepas dan menaruh perban tersebut setelah besuci terlebih dahulu.

3. Butuh air karena hayawan muhtarom yang kehausan. 

Setiap makhluk hidup memerlukan air. Ketika memiliki air dan ingin digunakan untuk berwudhu, tetapi memerlukan air karena kehausan (sekiranya jika tidak minum akan sakit atau bahaya-bahaya yang telah disebutkan sebelumnya), maka diperbolehkan untuk bertayammum dan airnya digunakan untuk minum, baik dirinya sendiri yang memerlukan air tersebut ataupun yang lainnya. Dengan syarat yang memerlukan air adalah hayawan muhtarom. Hayawan muhtarom adalah hewan yang haram untuk dibunuh. Hewan disini mencakup manusia atau bukan, milik sendiri atau orang lain. Namun, jika yang memerlukan air karena kehausan bukan hayawan muhtarom maka air harus digunakan untuk berwudhu dan tidak boleh bertayammum.
Hayawan yang bukan termasuk muhtarom ada 6, yaitu:
1. Orang yang meninggalkan shalat
2. Zani muhshon
3. Kafir yang memerangi islam
4. Murtad
5. Anjing galak
6. Babi
Jika salah satu dari hayawan bukan muhtarom memerlukan air, tetapi air diperlukan untuk bersuci, maka air harus digunakan untuk bersuci dan tidak memperdulikan kehausan dari hayawan bukan muhtarom tersebut.

Itulah sebab-sebab tayammum yang dapat saya sampaikan, sebagaimana kita ketahui kesempurnaan hanyalah milik Allah dan tempat kesalahan dan dosa adalah manusia, oleh karena itu saya mohon maaf atas kekurangan saya.

Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar