Senin, 30 Januari 2017

Syarat-syarat Wudhu

Syarat-syarat Wudhu

Assalamu alaikum wr wb
Sebelumya saya telah membahas rukun wudhu/fardhu wudhu. Selain fardhu-fardhu yang telah dibahas dalam fardhu-fardhu wudhu, wudhu juga memiliki syarat. Perbedaan dengan fardhu, syarat adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebelum mengerjakan sesuatu. Artinya syarat wudhu adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan wudhu. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka wudhunya tidak sah. Adapun syarat-syarat wudhu ada 10 macam, yaitu:

1. Islam

Disyaratkan bagi orang yang hendak wudhu harus beragama islam. Sehingga orang yang bukan beragama islam tidaklah sah wudhunya. Hal ini dikarenakan wudhu adalah ibadah yang memerlukan niat. Sedang orang kafir tidak sah niatnya, karena diantara syarat niat adalah beragama islam.

2. Tamyiz

Ada beberapa pendapat mengenai arti tamyiz, yaitu:

a. Paham omongan orang dan bisa menjawab.

b. Mampu makan, minum dan beristinja’ sendiri.

c. Bisa membedakan yang kanan dan yang kiri.

d. Bisa membedakan antara kurma dan bara api.

Jika seorang anak belum tamyiz maka wudhunya tidak sah kecuali untuk thawaf. Ketika seorang anak yang belum tamyiz diajak bersama orang tuanya haji atau umroh maka ia juga harus melaksanakan thawaf. Sedang syarat thawaf adalah sama seperti syarat shalat. Sehingga disyaratkan harus bersuci terlebih dahulu sebelum thawaf, maka sah wudhunya anak yang belum tamyiz untuk thawaf.

3. Bersih dari haidh dan nifas

Haidh dan nifas sama hukumnya seperti kencing dan berak, karena semua itu merupakan hal-hal yang bertentangan dengan wudhu. Sebab wudhu bertujuan mengangkat hadast, sedang haidh, nifas, kencing dan berak adalah perkara yang menimbulkan adanya hadast karena semuanya keluar dari kemaluan depan dan belakang.

4. Bersih dari hal-hal yang mencegah air sampai ke kulit

Ketika wudhu, maka semua anggota-anggota yang wajib dibasuh ketika wudhu (fardhu-fardhu wudhu) harus terbasuh oleh air semuanya. Tidak boleh tertutup oleh kotoran-kotoran yang menghalangi air sampai ke kulit. Jika ada penghalang yang menghalangi air wudhu sampai ke kulit maka wudhunya tidak sah. Termasuk yang menghalangi air sampai ke kulit adalah minyak yang beku seperti salep dan balsam. Adapun minyak cair maka tidak dianggap menghalangi air samapi ke kulit walaupun air tidak bisa terus menempel di kulit. Bagaimana dengan kotoran di balik kuku? Jika kotoran tersebut berasal dari keringat maka bukan sebagai penghalang, tetapi jika kotoran tersebut bukan berasal dari keringat maka dianggap sebagai penghalang masuknya air ke kulit sehingga wajib dibersihkan terlebih dahulu ketika hendak berwudhu. Debu yang menempel di kulit juga termasuk penghalang masuknya air ke kulit jika bisa dihilangkan. Jika tidak bisa dihilangkan – sudah menjadi bagian dari kulit- maka dimaafkan dan tetap sah wudhunya.

5. Dalam anggota wudhu tidak ada sesuatu apapun yang merubah air

Ketika membasuh anggota wudhu maka disyaratkan dalam an?ggota wudhu tersebut tidak ada sesuatu apapun yang merubah sifat air (rasa, bau atau warna). Jika ada yang merubah sifat air maka tidak sah wudhunya, sehingga harus dibersihkan terlebih dahulu. Namun jika perubahan hanya terjadi sedikit saja, sekiranya air tersebut tetap disebut air mutlak, maka wudhunya tetap sah.

6. Harus mngetahui tentang kefardhuan wudhu

Seorang yang wudhu haruslah mengetahui bahwa wudhu itu hukumnya adalah wajib. Jika menganggap bahwa wudhu hukumnya tidak wajib (sunnah) atau ragu apakah wudhu itu hukumnya sunnah atau wajib, maka wudhunya tidak sah.

7. Tidak meyakini salah satu fardhu dari fardhu-fardhunya wudhu sebagai sunnah

Seorang yang wudhu harus bisa membedakan antara pekerjaan yang wajib dilakukan ketika wudhu dengan pekerjaan yang sunnah dilakukan ketika wudhu. Jika menganggap bahwa semua pekerjaan dalam wudhu adalah sunnah maka wudhunya tidak sah. Begitu juga jika menganggap pekerjaan yang fardhu sebagai pekerjaan yang sunnah. Contohnya ketika meyakini bahwa membasuh tangan atau membasuh muka adalah sunnah, maka wudhunya tidak sah. Namun ketika menganggap bahwa semua pekerjaan dalam wudhu adalah wajib atau menganggap dalam wudhu ada pekerjaan yang wajib dan sunnah tetapi tidak menentukan mana yang sunnah dan mana yang wajib, maka wudhunya tetap sah.

8. Air yang suci mensucikan 

Air yang digunakan untuk berwudhu adalah air yang suci mensucikan atau air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak memiliki ikatan sama sekali atau memiliki ikatan namun ikatan tersebut bisa hilang (seperti air sungai, air sumur, air laut atau air hujan). Sedang air yang memiliki ikatan yang tidak bisa terpisah seperti air kopi, air teh atau air kelapa, maka air tersebut bukanlah air mutlak. Meskipun air tersebut adalah air yang suci namun tidak bisa mensucikan yang lain. Sehingga wudhu dengan air tersebut tidak sah. Tidak disyaratkan harus meyakini bahwa air yang digunakan adalah air suci mensucikan ketika terjadi keserupaan antara air suci mensucikan dan air suci saja. Namun cukup dengan persangkaan orang yang wudhu bahwa air yang digunakan adalah air yang suci mensucikan.

9. Telah masuk waktu


10. Terus menerus bagi orang yang selalu mengeluarkan hadast

Dua poin ini disyaratkan bagi orang-orang yang selalu mengeluarkan hadast, seperti orang yang beser atau perempuan yang istihadhoh. Tujuan wudhu adalah mengangkat hadast, namun seorang yang selalu berhadast maka hadastnya tidak mungkin terangkat, padahal setiap orang mukallaf wajib mengerjakan shalat. Karena itulah disyaratkan masuknya waktu shalat terlebih dahulu sebelum berwudhu. Hal ini dikarenakan wudhu yang dilakukan adalah wudhu dharurat. Sedangkan ketika belum masuk waktu shalat tidak ada kewajiban untuk untuk shalat sehingga tidak ada kewajiban untuk berwudhu. Maka tidak sah melakukan wudhu sebelum masuk waktu shalat.
Selain masuknya waktu, disyaratkan juga terus-menerus dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan wudhu. Sekiranya ketika membasuh anggota berikutnya, anggota wudhu sebelumnya belum kering. Dan juga disyaratkan terus-menerus setelah wudhu untuk segera shalat. Jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat maka wajib mengulangi wudhu kembali. Tetapi jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat dikarenakan mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat, seperti menunggu adzan atau menunggu berjamaah maka tidak perlu mengulangi wudhu.

Demikianlah syarat-syarat wudhu yang harus diketahui sebelum melakukan wudhu. Semoga ilmu ini berguna bagi pembaca dan mohon maaf apabila ada kesalahan atau yang kurang berkenan di hati. Saya  ucapkan terima kasih.

Wassalam....,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar