Selasa, 31 Januari 2017

Perkara yang Membatalkan Wudhu

Perkara yang Membatalkan Wudhu

Assalamu alaikum wr wb
Wudhu adalah sarana yang wajib dilakukan sebelum mengerjakan shalat atau ibadah yang memerlukan untuk bersuci terlebih dahulu. Seorang yang telah berwudhu ia dikatakan sebagai orang yang telah bersuci sehingga diperbolehkan untuk shalat dll. tetapi ada beberapa hal yang menyebabkan wudhu yang dimiliki seseorang menjadi rusak atau batal. Sehingga ketika ingin mengerjakan shalat atau ibadah yang lainnya memerlukan wudhu kembali.
Adapun yang bisa merusak atau membatalkan wudhu adalah ada 4 macam, yaitu:

1. Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan depan maupun belakang, baik berupa angin atau benda yang lainnya kecuali air mani. 


Kemaluan depan ataupun belakang adalah tempat keluarnya kotoran. Segala sesuatu yang keluar darinya, apapun bentuknya maka membatalkan wudhu. Baik yang keluar adalah sesuatu yang umum seperti kotoran dan air kencing, ataupun yang jarang terjadi seperti darah dan cacing. Semua itu membatalkan wudhu kecuali air mani. Seorang yang keluar air maninya maka wudhu yang ia punya tidak batal, tetapi ia wajib mandi. Namun tidak semua air mani yang keluar tidak membatalkan wudhu. Air mani yang tidak membatalkan wudhu adalah mani yang memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Mani dirinya sendiri 

Jika mani yang keluar adalah mani orang lain seperti seorang suami yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan tidur, sedang istri tidak terangkat syahwatnya maka mani yang keluar dari kemaluan istri setelah mandi, tidak mewajibkan mandi tapi wudhunya batal. 

2. Mani yang keluar adalah mani pertama kali 

Hal ini bisa terjadi ketika seorang telah keluar mani, kemudian ia masukan ke dalam kemaluannya kembali. sehingga mani yang keluar tidak mewajibkan mandi tapi membatalkan wudhu. 

3. Tidak bercampur dengan mani yang lain.

Jika mani yang keluar bercampur dengan mani orang lain maka membatalkan wudhu dan wajib mandi. 

2. Hilangnya akal (kesadaran) disebabkan karena tidur atau yang lainnya, kecuali tidurnya seseorang dalam posisi duduk, yang menetapkan tempat duduknya di bumi


Seorang yang kesadarannya hilang dengan sebab apapun (tidur, pingsan, gila dll) maka menyebabkan batal wudhunya. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedua mata adalah pengikat lubang anus. Barangsiapa yang tidur maka hendaknya ia berwudhu.” Artinya kesadaran adalah pengikat atau kunci dubur. Ketika seorang dalam keadaan sadar maka ia bisa menahan atau mengeluarkan segala sesuatu yang akan keluar dari dubur. Sehingga ketika tidak dalam keadaan sadar lubang anus tidak terkunci. Hal inilah yang membatalkan wudhu. Tetapi ketika kesadaran hilang disebabkan tidur dengan menempelkan pantat ke tempat duduk (seperti tidur dengan duduk bersila) maka wudhunya tidak batal. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: “Sahabat-sahabat Rasulullah mereka tertidur kemudian mereka sholat tanpa berwudhu lagi.” Dalam riwayat lain disebutkan:  “Mereka tertidur sehingga kepala mereka mengangguk-anggukan ke bumi.” Kesimpulan Tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah tidur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

a. Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak mungkin keluar angin ketika tidur. 

b. Tidak terlalu gemuk juga tidak terlalu kurus (ukuran orang pada umumnya). 

c. Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk pertama kali tidur. Jika keadaan tidurnya berubah maka wudhunya batal.

Jika bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang menyebabkan pantatnya terangkat maka wudhunya tidak batal, tetapi jika sebaliknya (bergoyang duduknya sehingga pantatnya terangkat kemudian baru bangun ) maka wudhunya batal. Permasalahan Seorang tidur dengan menempelkan pantatnya ke tempat duduknya, kemudian ada orang lain yang memberi tahu bahwa selama tidur ia mengerjakan perkara yang membatalkan wudhu. Bagaimana hukumnya? Jawab : Jika yang memberi tahu adalah seorang yang adil (orang yang tidak pernah mengerjakan dosa besar dan tidak terus-menerus mengerjakan dosa kecil) maka ucapannya diterima, sehingga wudhunya menjadi batal. Tetapi jika bukan orang yang adil maka wudhunya tidak batal. Faidah Wudhunya para Nabi tidak batal disebabkan tidur atau pingsan. Karena meskipun mata mereka tertidur tapi hati mereka tetap dalam keadaan terjaga. Sedang pingsan hanya menutup panca indera secara lahiriyah saja tetapi tidak menutup hati. Adapun gila dan ayan, hal tersebut mustahil atau tidak mungkin terjadi kepada para Nabi. 

3. Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang telah menginjak dewasa, yang tidak ada hubungan mahram dan tanpa penghalang. 


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “…. Atau kamu telah menyentuh perempuan…. Bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan, tidak serta-merta membatalkan wudhu. Tetapi bersentuhan yang membatalkan adalah yang memenuhi beberapa syarat, yaitu: 

a. Bersentuhannya sama-sama dengan kulit.

Termasuk kulit adalah gusi dan lidah. Sedangkan rambut, gigi dan gusi tidak termasuk dalam kategori kulit. Sehingga tidak batal wudhunya jika yang disentuh adalah bagian-bagian tersebut. 

b. Berbeda jenis.

Jika yang bersentuhan kulit adalah orang-orang yang sejenis, laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu. 

c. Sama-sama besar. 

Artinya kedua orang yang bersentuhan adalah orang-orang yang sama-sama besar, meskipun kedua orang yang bersentuhan belum menginjak usia baligh. Orang yang dianggap besar yaitu orang yang secara umum telah mencapai batasan syahwat, sekiranya jika ada seorang yang berwatak sehat maka ia berkeinginan untuk menikahinya. 

d. Keduanya tidak ada hubungan mahram. Mahram adalah orang-orang yang haram atau tidak boleh dinikahi. 

Mahram terbagi menjadi 3, yaitu; mahram karena sebab nasab, sebab pernikahan dan sebab persusuan. 
Mahram sebab nasab ada 7, yaitu: 
ibu, anak kandung perempuan, saudara perempuan, bibi saudara ayah, bibi saudara ibu, keponakan perempuan baik dari saudara laki-laki maupun perempuan.
Mahram sebab persusuan ada 7 juga, sama seperti mahram karena sebab nasab.
Mahram sebab pernikahan ada 4, yaitu: 
ibu istri (ibu mertua), anak dari istri, istrinya bapak, istrinya anak (menantu perempuan). Jika bersentuhan kulit dengan orang-orang diatas maka wudhunya tidak batal, tetapi jika bersentuhan bukan dengan orang-orang tersebut maka wudhunya batal. Adapun menyentuh istri adalah batal wudhunya. 

e. Bersentuhan tanpa penghalang. 

Jika bersentuhan tetapi ada penghalang, meski tipis, maka wudhunya tidak batal. Dari syarat-syarat tersebut maka jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka wudhunya tidak batal. Batalnya wudhu karena sebab bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan berlaku untuk orang yang menyentuh (yang menyentuh batal wudhunya) dan orang yang disentuh (orang yang disentuh batal wudhunya), belum baligh, lumpuh, dipaksa atau mayit. Tetapi yang batal wudhunya adalah yang menyentuh saja bukan mayitnya. 

4. Menyentuh kemaluan depan dari manusia atau bulatan lubang anus dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan. 


Dalam hadist, Nabi bersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu.” Dan beliau juga bersabda dalam hadist lain: “Jika salah seorang diantara kalian menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan, tidak ada penutup dan penghalang antara keduanya maka hendaknya ia berwudhu.” Kesimpulan Menyentuh kemaluan termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu dengan syarat sebagai berikut: 

1. Menyentuh dengan telapak tangan. 

Telapak tangan yang dimaksud adalah daerah yang tertutup ketika dua telapak tangan ditempelkan dengan sedikit menekan. Sehingga menyentuh dengan pinggir telapak tangan, bagian antara dua jari atau dengan selain telapak tangan maka tidak membatalkan wudhu. 

2. Yang disentuh adalah qubul dan lingkaran dubur 

Qubul adalah batang dzakar pada laki-laki dan pertemuan dua bibir Mrs.V pada perempuan. Sehingga jika telapak tangan menyentuh qubul atau lingkaran lubang anus maka membatalkan wudhu. Jika yang disentuh bukan bagian ini maka tidak membatalkan wudhu. 

3. Yang disentuh adalah qubul dan lingkaran dubur manusia. 

Menyentuh qubul atau lingkaran lubang anus membatalkan wudhu meskipun dari mayit atau kemaluan yang impoten. Jika menyentuh kemaluan hewan maka tidak membatalkan wudhu. 

4. Tanpa penghalang antara telapak tangan dan farj 

Jika ada penghalang ketika menyentuh qubul atau lingkaran lubang anus maka tidak membatalkan wudhu. Tambahan Termasuk membatalkan wudhu ketika disentuh adalah bagian bekas dzakar yang terpotong dan batang dzakar yang terpotong jika masih dinamakan dzakar, bukan bagian yang terpotong ketika dikhitan.
Udah dulu ya, lagi flu soalnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.

Wassalam....,

Senin, 30 Januari 2017

Syarat-syarat Wudhu

Syarat-syarat Wudhu

Assalamu alaikum wr wb
Sebelumya saya telah membahas rukun wudhu/fardhu wudhu. Selain fardhu-fardhu yang telah dibahas dalam fardhu-fardhu wudhu, wudhu juga memiliki syarat. Perbedaan dengan fardhu, syarat adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebelum mengerjakan sesuatu. Artinya syarat wudhu adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan wudhu. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka wudhunya tidak sah. Adapun syarat-syarat wudhu ada 10 macam, yaitu:

1. Islam

Disyaratkan bagi orang yang hendak wudhu harus beragama islam. Sehingga orang yang bukan beragama islam tidaklah sah wudhunya. Hal ini dikarenakan wudhu adalah ibadah yang memerlukan niat. Sedang orang kafir tidak sah niatnya, karena diantara syarat niat adalah beragama islam.

2. Tamyiz

Ada beberapa pendapat mengenai arti tamyiz, yaitu:

a. Paham omongan orang dan bisa menjawab.

b. Mampu makan, minum dan beristinja’ sendiri.

c. Bisa membedakan yang kanan dan yang kiri.

d. Bisa membedakan antara kurma dan bara api.

Jika seorang anak belum tamyiz maka wudhunya tidak sah kecuali untuk thawaf. Ketika seorang anak yang belum tamyiz diajak bersama orang tuanya haji atau umroh maka ia juga harus melaksanakan thawaf. Sedang syarat thawaf adalah sama seperti syarat shalat. Sehingga disyaratkan harus bersuci terlebih dahulu sebelum thawaf, maka sah wudhunya anak yang belum tamyiz untuk thawaf.

3. Bersih dari haidh dan nifas

Haidh dan nifas sama hukumnya seperti kencing dan berak, karena semua itu merupakan hal-hal yang bertentangan dengan wudhu. Sebab wudhu bertujuan mengangkat hadast, sedang haidh, nifas, kencing dan berak adalah perkara yang menimbulkan adanya hadast karena semuanya keluar dari kemaluan depan dan belakang.

4. Bersih dari hal-hal yang mencegah air sampai ke kulit

Ketika wudhu, maka semua anggota-anggota yang wajib dibasuh ketika wudhu (fardhu-fardhu wudhu) harus terbasuh oleh air semuanya. Tidak boleh tertutup oleh kotoran-kotoran yang menghalangi air sampai ke kulit. Jika ada penghalang yang menghalangi air wudhu sampai ke kulit maka wudhunya tidak sah. Termasuk yang menghalangi air sampai ke kulit adalah minyak yang beku seperti salep dan balsam. Adapun minyak cair maka tidak dianggap menghalangi air samapi ke kulit walaupun air tidak bisa terus menempel di kulit. Bagaimana dengan kotoran di balik kuku? Jika kotoran tersebut berasal dari keringat maka bukan sebagai penghalang, tetapi jika kotoran tersebut bukan berasal dari keringat maka dianggap sebagai penghalang masuknya air ke kulit sehingga wajib dibersihkan terlebih dahulu ketika hendak berwudhu. Debu yang menempel di kulit juga termasuk penghalang masuknya air ke kulit jika bisa dihilangkan. Jika tidak bisa dihilangkan – sudah menjadi bagian dari kulit- maka dimaafkan dan tetap sah wudhunya.

5. Dalam anggota wudhu tidak ada sesuatu apapun yang merubah air

Ketika membasuh anggota wudhu maka disyaratkan dalam an?ggota wudhu tersebut tidak ada sesuatu apapun yang merubah sifat air (rasa, bau atau warna). Jika ada yang merubah sifat air maka tidak sah wudhunya, sehingga harus dibersihkan terlebih dahulu. Namun jika perubahan hanya terjadi sedikit saja, sekiranya air tersebut tetap disebut air mutlak, maka wudhunya tetap sah.

6. Harus mngetahui tentang kefardhuan wudhu

Seorang yang wudhu haruslah mengetahui bahwa wudhu itu hukumnya adalah wajib. Jika menganggap bahwa wudhu hukumnya tidak wajib (sunnah) atau ragu apakah wudhu itu hukumnya sunnah atau wajib, maka wudhunya tidak sah.

7. Tidak meyakini salah satu fardhu dari fardhu-fardhunya wudhu sebagai sunnah

Seorang yang wudhu harus bisa membedakan antara pekerjaan yang wajib dilakukan ketika wudhu dengan pekerjaan yang sunnah dilakukan ketika wudhu. Jika menganggap bahwa semua pekerjaan dalam wudhu adalah sunnah maka wudhunya tidak sah. Begitu juga jika menganggap pekerjaan yang fardhu sebagai pekerjaan yang sunnah. Contohnya ketika meyakini bahwa membasuh tangan atau membasuh muka adalah sunnah, maka wudhunya tidak sah. Namun ketika menganggap bahwa semua pekerjaan dalam wudhu adalah wajib atau menganggap dalam wudhu ada pekerjaan yang wajib dan sunnah tetapi tidak menentukan mana yang sunnah dan mana yang wajib, maka wudhunya tetap sah.

8. Air yang suci mensucikan 

Air yang digunakan untuk berwudhu adalah air yang suci mensucikan atau air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak memiliki ikatan sama sekali atau memiliki ikatan namun ikatan tersebut bisa hilang (seperti air sungai, air sumur, air laut atau air hujan). Sedang air yang memiliki ikatan yang tidak bisa terpisah seperti air kopi, air teh atau air kelapa, maka air tersebut bukanlah air mutlak. Meskipun air tersebut adalah air yang suci namun tidak bisa mensucikan yang lain. Sehingga wudhu dengan air tersebut tidak sah. Tidak disyaratkan harus meyakini bahwa air yang digunakan adalah air suci mensucikan ketika terjadi keserupaan antara air suci mensucikan dan air suci saja. Namun cukup dengan persangkaan orang yang wudhu bahwa air yang digunakan adalah air yang suci mensucikan.

9. Telah masuk waktu


10. Terus menerus bagi orang yang selalu mengeluarkan hadast

Dua poin ini disyaratkan bagi orang-orang yang selalu mengeluarkan hadast, seperti orang yang beser atau perempuan yang istihadhoh. Tujuan wudhu adalah mengangkat hadast, namun seorang yang selalu berhadast maka hadastnya tidak mungkin terangkat, padahal setiap orang mukallaf wajib mengerjakan shalat. Karena itulah disyaratkan masuknya waktu shalat terlebih dahulu sebelum berwudhu. Hal ini dikarenakan wudhu yang dilakukan adalah wudhu dharurat. Sedangkan ketika belum masuk waktu shalat tidak ada kewajiban untuk untuk shalat sehingga tidak ada kewajiban untuk berwudhu. Maka tidak sah melakukan wudhu sebelum masuk waktu shalat.
Selain masuknya waktu, disyaratkan juga terus-menerus dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan wudhu. Sekiranya ketika membasuh anggota berikutnya, anggota wudhu sebelumnya belum kering. Dan juga disyaratkan terus-menerus setelah wudhu untuk segera shalat. Jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat maka wajib mengulangi wudhu kembali. Tetapi jika setelah wudhu tidak bersegera untuk shalat dikarenakan mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat, seperti menunggu adzan atau menunggu berjamaah maka tidak perlu mengulangi wudhu.

Demikianlah syarat-syarat wudhu yang harus diketahui sebelum melakukan wudhu. Semoga ilmu ini berguna bagi pembaca dan mohon maaf apabila ada kesalahan atau yang kurang berkenan di hati. Saya  ucapkan terima kasih.

Wassalam....,

Minggu, 29 Januari 2017

Rukun Mandi Wajib

Rukun Mandi Wajib

Assalamu alaikum wr wb
Setelah saya bahas tentang hal-hal yang mewajibkan mandi, berikutnya rukun mandi wajib yang akan saya bahas. Telah kita ketahui dalam pembahasan sebelumnya bahwa fardhu adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam sebuah perkara atau ibadah. Dalam masing-masing perkara memiliki fardhu-fardhu tersendiri. Mandi wajib itu sendiri memiliki beberapa kefardhuan. Adapun fardhu-fardhu atau kewajiban yang harus dilakukan ketika mandi wajib adalah sebagai berikut:

1. Niat 

Dalam mandi wajib diharuskan untuk niat. Hal ini untuk membedakan antara mandi yang mubah dan mandi ibadah. Karena itulah diwajibkan niat dalam mandi yang bernilai ibadah. Hal ini berdasarkan hadist Nabi yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya. Hanya saja dalam memandikan mayit, meskipun hukumnya wajib dilakukan oleh orang-orang yang masih hidup, tetapi tidak diwajibkan niat. Adapun niat mandi wajib adalah: “Saya niat mengangkat hadats besar karena Allah SWT" Niat-niat tersebut diperbolehkan bagi orang yang terkena kewajiban mandi wajib baik orang yang junub, haidh, nifas ataupun melahirkan. Namun diperbolehkan juga niat secara khusus yaitu “Saya niat mengangkat hadast janabah",bagi orang yang junub, saya niat mengangkat hadast haidh,bagi orang yang haidh atau saya niat mengangkat hadast nifas,bagi orang yang terkena hadast nifas. Waktu niat Waktu niat mandi wajib adalah ketika pertama kali air menyentuh anggota tubuh mana saja. Karena anggota mandi wajib adalah seluruh badan, sehingga dianggap satu. 
Masalah:
a. Seorang terkena dua sebab atau lebih yang mewajibkan mandi, seperti seorang yang terkena hadast karena bersetubuh dan keluar mani. Apakah cukup hanya dengan satu niat saja?
Jawab: Ya, cukup baginya satu niat saja. 
b. Seorang terkena kewajiban mandi wajib, namun ia juga ingin melaksanakan mandi sunnah, seperti seorang yang keluar mani dan ingin mengerjakan mandi untuk shalat jumat. Apakah cukup hanya dengan satu niat saja? 
Jawab: Tidak cukup, ia wajib meniatkan semuanya. 

2. meratakan air ke seluruh badan 

Fardhu mandi yang kedua adalah meratakan air keseluruh anggota tubuh, baik kulit, kuku dan rambut yang tebal maupun tipis. Semuanya wajib dibasuh dengan air. Termasuk yang wajib dibasuh adalah anus. Adapun bagian dalam hidung dan mulut tidak wajib dibasuh. Diwajibkan membasuh bagian-bagian yang terlipat dari anggota tubuh sehingga sunnah untuk memperhatikan bagian yang terlipat. Sebelum mandi disunnahkan menghilangkan kotoran yang menempel pada dirinya, baik benda suci seperti mani ataupun benda najis seperti kencing, kemudian menghadap kiblat, membaca basmalah, bersiwak, membasuh kedua telapak tangan, berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Semua hal tersebut diniatkan sebagai sunnah mandi. Kemudian membasuh kemaluan depan dan belakang dengan niat mengangkat hadast keduanya. Setelah itu wudhu secara sempurna yaitu dengan mengulangi bersiwak, membasuh kedua telapak tangan, berkumur dan seterusnya. Niat wudhunya adalah niat sunnah mandi. Setelah wudhu sempurna, kemudian mengucurkan air ke kepala dan ketika pertama kali air menyentuh bagian kepala berniat mengangkat hadast besar atau niat-niat lain sebagaimana pembahasan sebelumnya. Kemudian mengucurkan air ke sisi kanan tubuh bagian depan, kemudian sisi kanan bagian belakang, kemudian sisi kiri bagian depan, kemudian sisi kiri bagian belakang.
Masalah:
a. Dalam tata-cara mendi diatas disunnahkan mendahulukan membasuh kemaluan dengan niat mengangkat hadast kemaluan tersebut. Apa faidah dari hal tersebut? 
Jawab: supaya tidak diperlukan menyentuh kemaluan ketika mandi, karena dengan mandi hadast kecil seperti wudhu terangkat. Sehingga tidak perlu wudhu kembali. Namun jika menyentuh kemaluan atau mengerjakan hal-hal yang membatalkan wudhu ketika mandi, maka diwajibkan wudhu kembali.

Beberapa mandi yang disunnahkan, diantaranya yaitu: 


1. Mandi jum’at 

Masuk waktu disunnahkan mandi jum’at adalah ketika muncul fajr siqd dan berakhir ketika tidak mungkin lagi untuk hadir shalat jum’at. Mandi jum’at ini disunnahkan bagi orang yang hendak hadir shalat jum’at. Dan lebih utama mengerjakan mandinya ketika ingin keluar untuk shalat jumat. 

2. Mandi shalat ied 

Mandi untuk shalat ied waktunya dimulai ketika tengah malam dan berakhir ketika tenggelamnya matahari di hari ied tersebut. Kesunnahan mandi ini disunnahkan bagi siapa saja, karena untuk memuliakan hari ied bukan untuk orang yang mau hadir shalat ied saja. Sehingga mandi ini tetap disunnahkan meski untuk orang yang haidh dan anak yang belum tamziz. 

3. Mandi setelah memandikan mayit 

Mandi ini disunnahkan meskipun yang dimandikan adalah mayit orang kafir, atau yang memandikan adalah perempuan yang haidh atau nifas. Karena memandikan jasad yang tidak bernyawa bisa menyebabkan badan menjadi lemas sehingga disunnahkan mandi supaya badan kembali segar. Mandi ini waktunya dimulai setelah selesai memandikan mayit dan hilang kesunnahan mandi setelah berpaling atau enggan untuk mandi. 

4. Mandi Istisqa’ 

Istisqa’ adalah shalat meminta hujan. Sebelum melaksanakan shalat istisqa’ disunnahkan untuk mandi. Waktu disunnahkan mandi istisqa’ adalah ketika hendak mengerjakan shalat istisqa’ jika mengerjakan shalat sendiri. Namun jika melaksanakan shalat istisqa’ secara berjamaah maka kesunahan mandi dimulai ketika orang-orang telah berkumpul. Dan hilang kesunnahan mandi setelah mengerjakan shalat istisqa’. 

5. Mandi ketika gerhana bulan dan gerhana matahari 

Ketika terjadi gerhana bulan maka diantara hal-hal yang disunnahkan adalah mandi. Mandi ini dimulai waktunya ketika mulai terjadi gerhana. Dan hilang kesunnahan mandi ketika telah mengerjakan shalat gerhana. 

6. Mandi bagi orang kafir ketika masuk islam

Disunnahkan bagi seorang yang baru memeluk agama islam untuk mandi. Dengan ketentuan bahwa ketika di masa kafirnya ia tidak junub, jika ia pernah mengalami junub di masa kafirnya maka wajib baginya untuk mandi. 

7. Mandi setelah sadar dari gila atau pingsan


8. Mandi setelah bekam 


9. Mandi ketika hendak masuk masjid 

10. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan 

Kesunnahan mandi ini dimulai setelah tenggelamnya matahari. Hal ini dikarenakan supaya lebih semangat dalam ibadah mengisi malam-malam bulan Ramadhan. 

11. Mandi bagi orang-orang yang haji dan umrah.


Inilah yang dapat saya sampaikan hari ini, semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada kesalahan atau perkataan yang kurang berkenan di hati dan terimakasih.

Wassalam....,

Sabtu, 28 Januari 2017

Hal-Hal Yang Mewajibkan Seseorang Mandi

Hal-Hal Yang Mewajibkan Seseorang Mandi




Assalamu alaikum wr wb
Berbicara soal mandi, setiap orang pasti pernah mandi. Mandi pada dasarnya adalah mubah hukumnya. Namun ada beberapa hal yang mewajibkan seseorang wajib mandi. Jika salah satu dari beberapa hal itu terjadi dalam diri seseorang maka ia wajib mandi. Adapun hal-hal yang menjadikan seseorang wajib mandi ada 6 perkara, yaitu:

1. Masuknya hasyafah (kepala penis) ke dalam farj

Jika kepala penis seseorang masuk ke dalam farj maka ia wajib mandi, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani. Hal ini disebut juga dengan junub atau janabat. Kewajiban mandi karena masuknya hasyafah ini wajib dilakukan meskipun tanpa kesengajaan, penis impoten ataupun dengan penghalang seperti memakai kondom. Jika seorang tidak memiliki hasyafah atau hasyafahnya terputus maka ia wajib mandi dengan memasukan penis seukuran hasyafah ke dalam farj. Farj yang dimaksud dalam hal ini bukan hanya kemaluan wanita (vagina). Yang dimaksud dengan farj dalam hal ini adalah lubang kemaluan depan (vagina) atau belakang (anus) dari manusia, hewan, mayit atau anus laki-laki. Jika seorang memasukan hasyafah (kepala penis) ke dalam salah satu dari hal tersebut maka ia wajib mandi. Sehingga wajib mandi bagi seorang yang bersetubuh dengan hewan. Rasulullah saw bersabda "Jika dua kelamin bertemu maka benar-benar wajib mandi meskipun tidak mengeluarkan mani.” Dari hadist ini dapat diambil kesimpulan bahwa yang wajib mandi adalah yang menyetubuhi atau yang disetubuhi, kecuali yang disetubuhi adalah mayit atau hewan.

2. Keluarnya mani

Keluarnya mani menyebabkan seseorang wajib mandi berdasarkan hadist Nabi yang berbunyi: “Hanya saja air adalah dari air.” Dan juga hadist shohih yang diriwayatkan dari Ummu Salamah. Beliau berkata “Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah dan berkata: “sesungguhnya Allah tak akan merasa malu dari suatu kebenaran. Apakah wajib untuk mandi bagi seorang perempuan jika bermimpi keluar mani?” Maka nabi menjawab: “Ya, jika melihat air (mani).” Cairan-cairan yang keluar dari kemaluan  tidak terbatas hanya air mani, tapi cairan yang keluar dari kemaluan ada 3, yaitu:
a. Mani
Mani adalah cairan putih yang keluar dengan tersendat-sendat ketika syahwat memuncak dan mengakibatkan lemas setelah keluar.
b. Madzi
Madzi adalah cairan putih, halus dan lengket, yang keluar ketika terangkatnya syahwat sebelum mencapai puncaknya.
c. Wadi
Wadi adalah cairan putih, kasar dan keruh, yang keluar setelah kencing atau ketika membawa benda yang berat.
Dari 3 macam cairan yang keluar dari kemaluan diatas, 2 diantaranya adalah najis tapi tidak mewajibkan mandi yaitu Madzi dan Wadi. Adapun air mani maka hukumnya adalah suci dan mewajibkan mandi. Namun mani memiliki beberapa ciri-ciri yang bisa membedakan dengan cairan yang lain, yaitu:
1. Terasa nikmat ketika keluarnya (keluarnya dengan syahwat)
2. Keluarnya dengan tersendat-sendat
3. Baunya seperti bau adonan roti jika air mani masih basah atau seperti bau putih telur jika mani telah kering. Dari beberapa ciri-ciri air mani tersebut, jika seseorang merasakan salah satu dari hal tersebut maka itu adalh mani. Namun jika salah satu hal tersebut tidak dirasakan ketika keluarnya cairan dari kemaluan, maka cairan tersebut bukanlah mani melainkan Madzi atau Wadi. Permasalahan Jika seorang mengeluarkan cairan dari kemaluannya tapi ragu apakah yang keluar adalah mani atau bukan. Bagaimana hukumnya? Maka ia boleh memilih antara menjadikan air mani atau madzi. Jika ia memilih untuk menjadikan sebagai mani maka ia wajib mandi saja. Namun jika ia menjadikan sebagai madzi maka ia tidak wajib mandi, wudhu yang ia miliki batal dan wajib membasuh segala hal yang terkena cairan tersebut. Namun lebih baiknya digabungkan antara mani dan madzi, sehingga ia mandi dan membasuh segala hal yang terkena cairan tersebut. Tidak semua mani yang keluar dari kemaluan mewajibkan mandi. Tapi ada ketentuan-ketentuan yang menjadikan keluar mani sebagai perkara yang mewajibkan mandi, yaitu:
1. Mani dirinya sendiri
Seorang wajib mandi karena keluarnya mani jika mani yang keluar adalah maninya sendiri. Adapun mani orang lain yang keluar dari kemaluannya maka ia tidak wajib mandi namun wudhu yang telah ia kerjakan batal. Contohnya adalah ketika seorang suami menyetubuhi istrinya, sedang istrinya tidak terangkat syahwatnya (disetubuhi ketika tidur atau dipaksa) setelah itu ia mandi kemudian keluar mani maka ia tidak wajib mandi lagi. Namun jika si istri terangkat syahwatnya maka ia wajib mandi lagi jika keluar mani setelah mandi.
2. Mani yang keluar adalah mani yang pertama kali
Jika mani yang keluar bukan yang pertama kali maka tidak wajib mandi dan wudhu yang telah ia kerjakan batal. Contohnya adalah ketika seorang keluar mani, setelah keluar, mani tersebut dimasukan kembali ke dalam kemaluannya, maka ia tidak wajib mandi untuk ke dua kalinya. Dari penjelasan diatas, jika mani yang keluar memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka ia wajib mandi, jika salah satu dari ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka ia tidak wajib mandi untuk yang ke dua kalinya.

3. Haidh

Haidh adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan bukan disebabkan karena sakit. Wanita yang haidh wajib melakukan mandi, namun kewajiban mandi ini wajib dilakukan setelah berhentinya darah haidh dan ketika ingin melakukan hal-hal yang bergantung dengan kesucian seperti wudhu. Allah berfirman: “Maka jauhilah istri pada waktu haidh dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.” Seorang istri wajib menyerahkan diri sepenuhnya kepada suami, namun hal ini tidak mungkin bisa dilakukan tatkala istri belum bersuci dari haidh, karena ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang istri boleh didatangi oleh suaminya setelah ia bersuci. Sehingga ia diwajibkan untuk mandi supaya bisa sepenuhnya menyerahkan dirinya kepada suami.

4. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah rahim kosong dari pada kandungan. Sebagaimana wajib mandi bagi seorang yang telah berhenti dari darah haidh, maka wajib mandi juga terhadap seorang perempuan yang telah berhenti dari darah nifas. Karena darah nifas adalah darah haidh yang telah lama mengumpul.

5. Melahirkan

Seorang yang telah melahirkan maka ia wajib mandi meskipun ketika melahirkan bayi kembar. Sehingga ia sah mandi setelah keluarnya anak yang pertama. Kemudian jika keluar anak yang kedua ia wajib mandi kembali. Hal ini dikarenakan bayi adalah mani yang terkumpul. Karena kita tahu bahwa bayi terlahir dari air mani. Kewajiban mandi juga diwajibkan meskipun yang keluar adalah gumpalan darah atau gumpalan daging. Seperti dalam contoh seorang yang keguguran. Dengan syarat bidan telah mengetakan bahwa gumpalan darah atau daging tersebut adalah janin. Bagaimana dengan seorang yang melahirkan dengan cesar? Wajibkah mandi baginya? Wajib bagi seorang yang melahirkan cesar tetap wajib mandi.

6. Mati/meninggal

Seorang muslim yang mati maka ia wajib dimandikan. Meskipun yang mati adalah janin yang telah berumur 4 bulan atau lebih namun keluar dari kandungan ibunya tanpa ada tanda-tanda kehidupan. Dengan syarat ia bukan mati syahid. Jika is seorang yang mati syahid maka tidak diperbolehkan untuk dimandikan.  Orang yang mati syahid adalah seorang yang mati melawan orang kafir. Kewajiban mandi ini wajib dilakukan oleh orang-orang yang hidup. Dan kewajiban ini adalah fardhu kifayah, artinya jika seorang telah memandikannya maka orang yang lain tidak terkena dosa namun jika tidak seorangpun yang mengerjakannya maka semua orang yang mukallaf di daerah tersebut terkena dosa.

Itulah hal-hal yang mewajibkan mandi. Semoga sedikit ilmu ini bermanfaat bagi pembaca. Kurang lebihnya mohon maaf dan saya ucapkan terimakasih.
Wassalam

Rukun Iman



Hai selamat malam,indahnya hidup jika kita bermanfaat untuk orang disekitar kita. Sebelumnya saya sudah membahas rukun islam,kali ini yang akan saya bahas adalah rukun iman.
Rukun iman adalah landasan atau pokok utama dalam beragama isalm. Iman berarti meyakini dalam hati,diucapkan lisan dan adanya perbuatan. Seseorang yang beriman tidak hanya diucapkan saja tetapi harus diyakini dan diamalkan. 
Rukun iman ada enam,jika kita mengimani rukun iman tersebut tidak semuanya melainkan ada satu saja yang kita ragukan dan tidak kita tidak meyakininya maka iman kita tidak diterima.
Berikut keenam rukun iman yang wajib kita imani sebagai umat islam;

1. Iman Kepada Allah Swt

Beriman kepada Allah berarti meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah itu ada dan dan keyakinan kita itu diucapkan dalam rukun islam pertama,yakni dua kalimah syahadat. Tidak berhenti disitu selain meyakini dan mengucapkan kita juga harus mengamalkannya melalui perbuatan dengan beribadah kepada Allah swt.

2. Iman Kepada Malaikat

Kedua beriman kepada malaikat Allah,meyakini adanya malaikat yang diciptakan Allah dengan memiliki tugas masing-masing yang telah ditentukan oleh Allah. Salah satu tindakan yang membuktikan bahwa kita beriman akan adanya malaikat adalah selalu menjaga perbuatan kita dimanapun kita berada karena kita yakin bahwa perbuatan kita akan dicatat oleh malaikat dan harus dipertanggungjawabkan kelak di akhirat apabila itu perbuatan buruk.

3.Iman Kepada Kitab -Kitab Allah

Selanjutnya kita wajib meyakini bahwa Allah sudah menurunkan kitab-kitabnya kepada utusannya. Kitab zabur diwahyukan kepada nabi Dawud as,taurot kepada nabi Musa as,injil kepada nabi Isa as dan kitab terakhir kitab suci Al-Qur'an sebagai kitab penyempurna di turunkan kepada nabi Muhammad saw.

4.Iman Kepada Rosul-Rosul Allah

Meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah swt memiliki utusan yang ia tugaskan untuk menyampaikan wahyu kepada umatnya masing masing pada zamannya masing-masing. Ada 25 rosul yang wajib kita imani dari yang pertama nabi Adam as hingga nabi terakhir sebagai penutup yaitu nabi Muhammad saw.

5.Iman Kepada Hari Akhir

Sebagai manusia yang memiliki akal dan fikiran sudah semestinya kita yakin bahwa hari akhir akan terjadi. Segala sesuatu yang diciptakan pasti akan binasa,begitupun dengan alam semesta. Allah swt telah menciptakan alam semesta dan isinya yang suatu saat nanti akan hancur dan akan digantikan dengan kehidupan yang abadi yaitu alam akhirat. Hari akhir hanyalah Allah swt saja yang mengetahuinya namun sebagai manusia kita hanya diberitahu mengenai tanda-tanda hari akhir saja dan sebagian tanda-tanda itu sudah muncul dan dapat kita lihat dalam kehidupan sekarang.

6.Iman Kepada Qada dan Qadar

Terakhir yang wajib kita imani adalah qada dan qadar. Qada adalah sesuatu yang telah diciptakan sebelum kita dilahirkan kealam dunia dalam kata lain adalah ketentuan yang telah ditetapkan Allah swt bisa disebut juga rencana. Sedangkan qadar adalah perwujudan dari qada atau rencana Allah swt. Dengan doa ,kita dapat meminimalisir takdir buruk yang akan menimpa diri kita. Maka dari itu berdoalah setiap saat,karena orang yang tidak pernah mengangkat tangan kepada Allah untuk meminta pertolongannya termasuk orang yang sombong.
Wallahu a'lam
Sampai disini dulu,ngomong-ngomong sudah ngantuk nih. Semoga kita termasuk orang-orang yang imannya sempurna,amin....
Sampai jumpa lagi,
Wassalam,,,,,

Makna Laa Ilaaha Illallah



Assalamu alaikum wr wb...
Pembaca yang dirahmati Allah sesibuk apapun luangkanlah waktumu untuk belajar karena belajar adalah salah satu kewajiban kita selaku ummat muslim/muslimah.
Ilmu lebih utama daripada harta sebab ilmu merupakan warisan para nabi sedangkan harta warisan qorun,firaun dan lainnya. Maka dari itu belajarlah,tambahlah pengetahuan kita tak perduli dari mana saja kita belajar  dan siapa saja yang mengatakannya asalkan baik untuk kita.Misalkan saja telur ayam yang keluar dari lubang yang juga tempat keluarnya najis tetapi saya yakin anda tidak akan membuang telur tersebut karena anda tahu bahwa telur bermanfaat dan berguna bagi anda. Demikan juga ilmu tak perduli darimana dan dari siapa berasal asalkan itu baik maka ambillah.
Oke,langsung ke topik utama yaitu makna dari kalimah laa ilaaha illallah.
Laa ilaaha illallah bermakna bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah. Dalam hal ini berarti semua makhluk di alam dunia kita tidak boleh menyembahnya,tak perduli sehebat apapun ia  karena ia tetap makhluk yang sama seperti kita sama-sama diciptakan Allah swt. Hanya Allahlah yang wajib kita sembah. Dia lah yang maha pencipta,berdiri sendiri,hidup,tidak pernah tidur dan maha kuasa atas segala hal . 
Lantas bagaimana kita yakin bahwa Allah itu ada yaitu dengan melihat alam semesta dan isinya. Kita yakin kalau tv yang kita miliki pasti ada yang membuatnya walaupun kita belum pernah bertemu dengan pembuat tv kita. Kenapa kita yakin,karena adanya tv. Meyakini bahwa Allah ada juga demikian yaitu karena adanya alam semesta dan seluruh isinya(makhluk/yang diciptakan) dan penciptanya sudah pasti memiliki kekuasaan yang besar hingga bisa menciptakan alam semesta dan seluruh isinya,yaitu Allah swt(kholik/yang maha pencipta). Semoga Allah selalu memberi kita ilmu yang bermanfaat dan memberi kepahaman terhadap ilmu tersebut.amin..
Demikian yang saya sampaikan kali ini,mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca dan tolong benarkan apabila ada kesalahan. Terimakasih,sampai jumpa dipostingan berikutnya.
Wassalam,,,,,

Syarat-syarat Istinja Dengan Batu


Assalamu alaikum wr wb
Hai, selamat siang pemirsa mudah-mudahan anda dirahmati Allah swt.Jika kita harus memilih antara ilmu dan harta, maka pilihlah ilmu.Karena ilmu yang tepat bisa melahirkan harta. 

Sudah menjadi ketentuan Allah bahwa manusia tidak akan terlepas dari membuang hajat. Karena itu sudah menjadi sebuah sebab-akibat dalam kehidupan di dunia ini. Dalam ajaran islam ketika membuang hajat ada adab-adab yang seharusnya dilakukan dalam membuang hajat,adab-adab tersebut yakni;
1. Memakai sandal.
2. Menutup kepala.
3. Membaca doa ketika masuk dan keluar dari wc.
4. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc dan kaki kanan ketika keluar dari wc.
5. Tidak membawa asma Allah atau nama-nama yang dimuliakan seperti nama Nabi dalam wc.
6. Tidak berbicara.
7. Tidak memandang ke langit, kemaluan atau pada kotoran yang keluar, melainkan memandang ke arah depan.
8.Bersandaran pada kaki kirinya.
9.Tidak meludah.
10.Tidak bermain-main dengan tangannya.

Setiap manusia yang sudah membuang hajat, hal yang harus dilakukan setelahnya adalah beristinja(bersuci). Kebersihan sangat penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah. Hal ini terbukti bahwa setiap manusia diperintahkanan bersuci dahulu sebelum melaksanakan ibadah. Karena pentingnya kebersihan hingga nabi saw pernah bersabda "kebersihan sebagian daripada iman". Orang yang beriman akan selalu menjaga kebersihan dirinya (baik luar maupun hatinya) dan lingkungannya. Setiap ajaran islam pasti membawa keuntungan bagi yang melaksanakannya. Jika kita menjaga kebersihan anggota tubuh,maka kita akan sehat,terhindar dari berbagaimacam penyakit.Selain anggota tubuh, dalam ajaran islam seseorang juga harus membersihkan hatinya dari sifat-sifat tercela.

Macam-macam bersuci dalam islam seperti wudlu,tayamum,mandi dll berbeda syarat dan tata caranya,kali ini yang akan saya bahas adalah syarat istinja/bersuci sesudah membuang hajat (BAB maupun BAK) menggunakan batu. Istinja sendiri beragam macamnya,yaitu;
1.Istinja menggunakan batu dan air. Batu atau semisalnya untuk menghilangkan najisnya, dan air berguna untuk menghilangkan bekas najisnya .
2.Istinja hanya dengan air.
3.Istinja hanya dengan batu saja.

syarat-syarat beristinja dengan batu ada 8, yaitu:

1. Menggunakan 3 batu

Syarat ini bertujuan untuk membersihkan najis sebanyak tiga kali,karena nabi bersabda janganlah kamu bersuci kurang dari 3 kali. Tidak harus dengan tiga batu, dengan satu batupun bisa,asalkan batu cukup besar sehingga dapat digunakan bersuci untuk 3 kali(usapan) di setiap ujungnya yang masih suci(belum digunakan bersuci). Selain batu ,benda lain juga bisa digunakan bersuci,hal ini berdasarkan perkataan imam Nawawi berikut;
"Boleh beristinja dengan batu atau yang kedudukannya sama dengan batu yaitu segala benda padat, suci, bisa menghilangkan najis, bukan benda yang terhotmat dan bukan bagian dari hewan."
Dengan demikian kita boleh menggunakan tisu dan yang lainnya untuk digunakan beristinja.

2. Batu atau benda yang digunakan untuk beristinja adalah benda yang bisa membersihkan tempat keluarnya najis.

Apabila dengan 3 kali usapan belum bisa membersihkan najis maka usapan wajib ditambah hingga najis yang kita bersihkan benar-benar bersih. Apabila bersihnya najis dalam usapan genap,disunahkan untuk menambah usapan satu kali lagi agar jumblahnya ganjil.

3. Najisnya belum kering

Jika najisnya sudah kering,maka tidak sah beristinja dengan batu(harus dengan air)

4. Najis tidak berpindah.

Artinya najis yang keluar tidak berpindah dari tempat keluarnya(tidak belepotan)

5. Tidak datang kepada najis tersebut benda lain.

Najis tersebut tidak terkena benda lain , baik benda cair atau benda lain, suci ataupun tidak. Jika bercampur dengan benda lain maka wajib istinja dengan air.

6. Najis yang keluar tidak melampaui .

Najis yang keluar tidak melampaui lubang anus dan kepala kemaluan laki-laki. Sama halnya seperti untuk laki-laki, untuk perempuan juga demikian.

7. Najis tersebut tidak terkena air .

Jika najis tersebut terkena air,maka wajib istinja dengan air.

8. Batu yang digunakan harus suci.

Entah itu batu atau benda lain yang diperbolehkan untuk beristinja,maka benda tersebut harus dalam keadaan suci. Syarat istinja dengan batu tidak harus menggunakan batu,benda apa saja juga bisa yang terpenting benda tersebut harus: benda padat,suci,dapat menyerap najis(misal tidak diperbolehkan beristinja menggunakan kaca karena kaca tidak menyerap najis) dan tentunya benda tersebut bukan benda yang dimuliakan oleh syara.
Demikian sedikit ilmu yang saya bagikan,semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada perkataan yang tidak berkenan di hati dan tolong benarkan jika ada kesalahan. Sampai jumpa lagi.
Wassalam,,, :)

Rabu, 25 Januari 2017

Pembahasan Niat Dan Air

Niat Dan Air


Assalamu alaikum wr wb
Tidak henti-hentinya saya menulis artikel agar setiap orang yang membacanya mendapat ilmu/pengetahuan walau hanya sedikit. Belajar merupakan sebuah kewajiban muslim/muslimah. Mereka yang rajin belajar hidupnya akan cerah. Mereka tahu yang baik bagi mereka untuk hidupnya.
Mereka akan meninggalkan sesuatu yang menurut ajarannya harus ditinggalkan walaupun itu menyenangkan bagi mereka untuk dijalani.
Mereka yang berilmu memiliki potensi untuk menjadi apapun yang mereka inginkan.

Niat

Diriwayatkan dari Amirul mukminin Abu Hafs Umar ibn Khottob r.a berkata : Saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : Hanyalah amalan perbuatan itu tergantung pada niatnya . Dan hanyalah setiap orang itu tergantung pada apa yang diniatkan. Barang siapa yang berhijrah karena Allah dan Rasulnya maka hijrahnya itu menuju Allah dan Rasulnya, barangsiapa yang berhijrah karena dunia yang dia harapkan dan karena wanita yang hendak ia nikahi , maka hijrahnya menuju apa yang ia inginkan ( H.R. Bukhori Muslim ).
Maka dari itu, niat itu penting untuk kita fahami.
1. Niat adalah menyengaja melakukan suatu hal dibarengi dengan mengerjakan hal tersebut.
2. Tempatnya niat adalah di hati.
3. Mengucapkan Niat secara lisan hukumnya adalah sunnah.
4. Dalam wudlu waktu niat adalah ketika membasuh muka.
5. Tertib adalah berurutan, tidak mendahulukan anggota (wudlu) yang seharusnya diakhirkan dan sebaliknya.

Air

Bersuci dalam islam salah satunya menggunakan air. Perlu diketahui, dalam ilmu fikih ada yang dimaksud air sedikit dan air banyak.
1. Air sedikit (Qolil)
Air yang kurang dari 2 qulah. Air sedikit akan menjadi mutanajis apabila terkena najis, walaupun warna, rasa dan baunya tidak berubah.
2. Air banyak (Katsir)
Air yang banyaknya 2 qulah atau lebih. Air banyak tidak menjadi mutanajis walau terkena najis, kecuali berubah warna, rasa dan baunya.
Belajar tidak perlu banyak, yang terpenting istiqomah atau rutin walau hanya sedikit. Demikian yang saya sampaikan kali ini. Kurang lebihnya mohon maaf sampai jumpa di postingan berikutnya.

Wassalam....

Rabu, 18 Januari 2017

Rukun Wudhu

Rukun Wudhu


Assalamu alaikum wr wb
Selamat malam, semoga rahmat Allah selalu ada pada orang-orang yang mau belajar. Seseorang yang berilmu, akan mengubah dirinya, keluarganya, dan lingkungannya menjadi lebih baik.Pembahasan kali ini tentang rukun/fardhu wudhu, berikut ini pembahasannya.

Fardhu-fardhu Wudhu ada 6, yaitu :


1. Niat

Niat menurut kebahasaan adalah menyengaja (qashdu, dan menurut istilah niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan mengejakannya. Sebab, jika pekerjaannya diakhirkan maka dinamakan ‘azam (cita-cita), jadi bukan niat lagi. Tempatnya niat adalah di hati. Berarti jika niat dalam konteks wudlu, maka niat dihadirkan dalam hati ketika mengerjakan pekerjaan bembasuh wajah sebagai pekerjaan pertama dalam wudlu. Kalimat niat dalam wudlu yaitu " Nawaytu al-wudlua li-raf’i al-hadatsi al-asghari lil-Lahi ta’ala " (Aku berniat wudlu untuk menghilangkan hadats kecil, karena Allah Ta’ala).

2. Membasuh wajah

Batasan wajah yang wajib dibasuh dalam wudlu adalah jika arah memanjang adalah anggauta di antara tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum dan di bawah kedua daging geraham luar (lahyayni ), yaitu kedua tulang besar yang berada di samping bahwa wajah yang di dalam mulut merupakan tempat tumbuhnya gigi-gigi bawah. Sedangkan batasan wajah jika melebar yaitu anggauta di antara kedua telinga yg

3. Membasuh kedua tangan beserta sikut.

Segala sesuatu yang ada pada batasan tangan, baik berbentuk rambut, kutil, atau kuku, maka wajib dibasuh.

4. Membasuh sebagian kepala.

Maksudnya adalah jika kepala seseorang yang berambut, maka sudah dianggap cukup jika membasuh sebagian rambut yang menempel di atas kepalanya. Tapi kepala seseorang yang tidak ditumbuhi rambut, maka sebagian kulit kepalanya lah yang dibasuh. Tidak diwajibkan untuk membasuh seluruh kepala.

5. Membasuh kedua kaki bersama kedua mata kakinya.

Maksudnya segala sesuatu yang ada pada kaki, seperti rambut, kutil, kuku, dll maka wajib dibasuh.

6. Tartib

Artinya mendahulukan anggauta yang harus didahulukan dan mengakhirkan anggauta yang harus diakhirkan. Tidak boleh mendahulukan anggatua yang semestinya dibasuh pada runutan akhir, dan mengakhirkan anggota yang semestinya dibasuh pertama. Namun, jika ada seseorang yang sedang mandi dengan menceburkan dan memasukkan tubuhnya secara keseluruhan di sebuah lautan, danau atau sungai yang bersih, dengan niat berwudlu maka sah dan tartibnya dikira-kirakan saja.

Demikian yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalam....