Senin, 06 Februari 2017

Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum

Assalamualaikum wr wb
Kehidupan dunia ini hanya sementara, kehidupan yang kekal yaitu di akhirat. Orang yang mengetahui akan hal ini akan merugi kelak apabila ia tidak mempersiapkan bekal untuk di akhirat.
Tayammum adalah salah satu macam dari thaharah atau bersuci. Ada beberapa hal yang bisa merusak atau membatalkan tayammum. Jika salah satu dikerjakan setelah tayammum, maka tayammum yang telah dikerjakan menjadi rusak atau batal. Adapun hal-hal yang membatalkan tayammum ada 3, yaitu:

1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu


Segala sesuatu yang membatalkan wudhu, seperti menyentuh kemaluan, hilangnya akal dll, jika terjadi setelah tayammum maka tayammum menjadi rusak atau batal. hal ini dikarenakan tayammum sama seperti wudhu karena menggantikan wudhu ketika tidak mendapatkan air. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu jika terjadi setelah tayammum juga membatalkan tayammum, tetapi hanya berlaku jika tayammum yang dilakukan adalah pengganti wudhu. Adapun ketika tayammum yang dilakukan adalah pengganti mandi, maka tidak batal tayammumnya meski mengerjakan hal-hal yang membatalkan wudhu. Hanya saja katika hendak shalat atau ibadah yang memerlukan bersuci, maka diharuskan untuk berwudhu atau tayammum lagi sebagai pengganti dari wudhu .

2. Murtad

Murtad adalah keluar dari agama islam, dengan ucapan, perbuatan atau keyakinan. Seorang yang telah bertayammum, kemudian murtad, maka tayammum yang telah dikerjakan menjadi rusak atau batal. Karena tayammum adalah bentuk thaharah/bersuci yang lemah. Karena tayammum adalah bentuk keringanan supaya diperbolehkan mengerjakan ibadah yang memerlukan bersuci terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan wudhu. Ketika
seorang murtad ketika sedang wudhu atau setelah wudhu maka wudhunya tidak batal. Karena wudhu merupakan thaharah/bersuci untuk mengangkat hadast, sehingga disebut thaharah yang kuat. Tetapi, jika seorang murtad ketika sedang wudhu kemudian masuk islam lagi, maka tidak perlu mengulangi wudhu dari awal. Tetepi meneruskan wudhunya dengan memperbarui niatnya kembali.

3. Menyangka adanya air jika bertayammum karena tidak ada air

Telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, bahwa sebab-sebab orang bertayammum ada 3, yaitu: tidak ada air, sakit dan membutuhkan air karena hayawan muhtaram yang kehausan. Orang yang tayammum karena sakit atau memerlukan air untuk minum, maka tidak rusak atau batal tayammumnya dengan ada atau tidak adanya air. Adapun orang yang bertayammum karena tidak ada air, maka bisa rusak atau batal tayammumnya dengan menyangka atau meyakini ada air dengan beberapa perincian sebagai berikut:

a. Jika menyangka ada air sebelum shalat dan tidak ada penghalang menuju air, maka tayammumnya batal.

b. Jika menyangka ada air sebelum shalat tetapi ada penghalang untuk sampai ke tempat air berada, maka tayammumnya tidak batal.

c. Jika menyangka ada air ketika shalat, maka tayammumnya tidak batal.

d. Jika meyakini ada air ketika shalat, tetapi shalat yang dilakukan dengan tayammum wajib qodho’, maka shalat dan tayammumnya batal.
Contoh: ketika seorang bertayammum di tempat yang biasanya terdapat air (tetapi waktu tayammum sedang tidak ada air), namun ketika sedang shalat dengan tayammum tersebut melihat ada rombongan membawa air, maka shalat dan tayammumnya batal.

e. Jika meyakini ada air ketika shalat dan shalat tersebut tidak wajib untuk mengqodho’, maka shalatnya sah. Dan diperbolehkan untuk memilih antara membatalkan shalat kemudian wudhu atau meneruskan shalat hingga selesai. Contoh: ketika seorang bertayammum di daerah yang biasanya tidak ada air, kemudian shalat dan di tengah shalat melihat air, maka shalatnya tetap sah dan diberi pilihan antara meneruskan shalat hingga selesai atau membetalkan shalat dan mengulanginya setelah berwudhu.

Demikian pembahasan kali ini, semoga ini akan menambah pengetahuan kita tentang ilmu agama islam dan senantiasa mengamalkannya di saat kita harus bertayammum.

Terimakasih....